Pilu Lulusan SMK di Sleman, Ijazah-Akta Kelahiran Ditahan Sekolah

- Ijazah siswi SMK ditahan hingga 2 tahun pascakelulusan karena tunggakan pembayaran pungutan pendidikan.
- Keluarga siswi mengalami kesulitan biaya untuk melunasi tunggakan sebesar Rp2,2 juta di sekolah.
- 260 ijazah SMA/SMK negeri dan swasta sederajat di DIY masih ditahan karena masalah tunggakan uang pungutan atau sumbangan pendidikan.
Yogyakarta, IDN Times - Ijazah milik siswi lulusan salah satu SMK swasta di Sleman ditahan hingga dua tahun pascakelulusan karena masalah tunggakan pembayaran pungutan atau sumbangan pendidikan. Bukan cuma ijazah, akta kelahiran siswi berinisial D itu bahkan juga ikut ditahan.
1. Ortu kesulitan biaya, ijazah-akta kelahiran ditahan sejak 2022

S, ibunda D, mengungkap ijazah dan akta kelahiran milik anak bungsunya itu sudah ditahan sejak 2022 lalu sampai sekarang. Kata dia, dua dokumen penting ini tak bisa diambil lantaran keluarga mengalami kesulitan biaya untuk melunasi tunggakan sebesar Rp2,2 juta di sekolah.
Penghasilan sang suami sebagai buruh tani sangat tidak seberapa, sementara S cuma ibu rumah tangga. Bantuan dana dari dinas sosial setelah mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah disalurkan, tapi tetap saja kurang untuk melunasi kekurangan biaya tunggakan yang sekarang tersisa Rp800 ribu.
"Sampai sekarang belum bisa ngambil, saya gak punya biaya," kata S sambil terisak saat ditemui di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Kamis (10/10/2024).
2. Tak bisa lamar kerja-daftar kuliah

Akibat situasi ini, si bungsu anak S sudah sejak 2022 sampai sekarang tidak bisa melamar kerja atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bahkan, untuk sekadar meminjam untuk menyalin ijazah pun tak diizinkan oleh sekolah.
"Mau melamar ke mana-mana gak bisa, karena akta (dan ijazah) ditahan. Kemarin mau kerja tapi diminta fotokopi ijazahnya, gak boleh, pakai surat tanda kelulusan gak bisa," tutur ibu tiga anak ini.
3. Ratusan ijazah lulusan SMA/SMK di DIY ditahan
Sebelumnya, Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan sekitar 260 ijazah SMA/SMK negeri dan swasta sederajat di DIY masih ditahan oleh sekolah karena masalah tunggakan uang pungutan atau sumbangan pendidikan.
"MAN, SMA, SMK negeri dan swasta, cuma paling banyak swasta," kata Aris, perwakilan AMPPY di kantor LBH Yogyakarta, Kamis (10/10/2024).
Aris bilang, AMPPY sudah mengadu ke Disdikpora DIY perihal penahanan ijazah ini. Kepala dinas telah meminta para kepala sekolah negeri mengembalikan ijazah yang tertahan kepada siswa lulusan. Sebagian besar sudah bisa dibebaskan, tapi masih ada segelintir yang tetap menahan.
"Bahkan, baru kemarin anaknya (siswa pemilik ijazah ditahan di sekolah negeri) datang ke sekolah itu ijazahnya cuma difoto aja, habis itu pulang karena memang ijazah belum diberikan," kata Aris.
Aris berujar, persoalan ini terjadi tiap tahunnya karena disebabkan para lulusan ini tidak mampu membayar biaya pungutan pendidikan yang ditetapkan oleh sekolah. Contoh, ada lulusan tahun 2011 yang sampai sekarang ijazahnya masih ditahan.
"Untuk sekolah swasta yang sangat ironis, wali murid sudah melunasi uang praktek, semua sudah. Tunggakannya tinggal uang tinggalan Rp1 juta, uang infak Rp1 juta. Apa nggak ngelus dada kami ini, padahal anaknya sudah nggak punya bapak juga," kata Aris.
Ada juga kasus di mana sekolah swasta menahan akta kelahiran bersama ijazah dua tahun semenjak kelulusan sang siswa pada 2022 lalu. Selama itu pula sang siswa tak bisa melamar kerja maupun lanjut kuliah.