Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penyelundupan 2 Cucak Hijau ke Jogja Terbongkar Berkat Pramugari

Ilustrasi burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) (wikimedia commons/Asyief.khasan)
Intinya sih...
  • Penyelundupan 2 burung cucak hijau dari Kalimantan ke Yogyakarta digagalkan pramugari Pelita Air
  • Pelaku menyembunyikan burung dalam botol plastik bekas air mineral dengan tutup terbuka dan dipotong di bagian bawah
  • Burung yang diselundupkan karena usia masih muda harus dikirim kembali ke Kalimantan untuk dilepasliarkan

Yogyakarta, IDN Times - Sebuah upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa dua ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) berhasil digagalkan berkat kejelian seorang pramugari pesawat.

Dua ekor burung cucak hijau ini sebelumnya akan diselundupkan oleh seorang penumpang pesawat Pelita Air dalam penerbangan dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Juli 2024 lalu.

1. Burung dimasukkan ke dalam botol, ketahuan di kabin pesawat

ilustrasi pesawat terbang (unsplash.com/Suhyeon Choi)

Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Yogyakarta Karman menerangkan, upaya penyelundupan ini dilakukan pelaku dengan memasukkan dua ekor burung dilindungi tersebut ke dalam sebuah botol plastik bekas air mineral.

Kata Karman, botol itu disimpan dalam tas selempang dengan kondisi tutup terbuka. Sedangkan pada bagian bawah botol dipotong dan disumbat kaus kaki.

Aksi penyelundupan terbongkar saat pelaku berada di dalam kabin pesawat. Seorang pramugari merasa curiga dengan gerak-gerik si pelaku. Sang pramugari kala itu juga mendengar suara kicauan burung.

"Karena melihat ada sesuatu yang janggal sehingga ditanyalah penumpang yang dicurigai, ternyata (membawa) burung," kata Karman saat dihubungi, Kamis (15/8/2024).

2. Untuk koleksi pribadi

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)

Setelahnya, sang pramugari melapor ke co-pilot pesawat yang lantas menginformasikan kepada petugas ground handling. Selepas pesawat mendarat, Petugas Balai Karantina Yogyakarta langsung mengamankan pelaku.

Petugas Balai Karantina Yogyakarta juga memeriksa kondisi kesehatan burung yang dibawa tanpa disertai dokumen tersebut. Usai dinyatakan negatif flu burung atau Avian Influenza (AI) kemudian diserahkan ke BKSDA Yogyakarta.

"Indikasi awal itu memang untuk (koleksi) pribadi, bukan diperdagangkan," beber Karman.

3. Dititipkan ke GL Zoo, tak bisa dilepasliarkan di Pulau Jawa

Ilustrasi burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati) (wikimedia commons/Asyief.khasan)

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta, Dian Banjar Agung, sementara menerangkan bahwa burung cucak hijau merupakan salah satu hewan dilindungi.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor 20 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Oleh petugas BKSDA, kedua burung cucak hijau itu karena usianya masih muda lalu dititipkan di Gembira Loka (GL) Zoo sebagai salah satu lembaga konservasi di Yogyakarta.

"Burung tersebut berasal dari Kalimantan sehingga tidak bisa dilepasliarkan di Jawa. Harus dikirim kembali ke Kalimantan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us