Ungkap kasus pamer kelamin yang terjadi di Alun-Alun Kidul, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (9/5/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Petugas Polsek Kraton dan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta lalu menjemput pelaku dan melakukan pemeriksaan. Dengan petunjuk, keterangan, dan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka pada 21 Maret 2023.
"Kemudian kami melakukan penangkapan penahanan pada saat itu juga," kata Apri.
Kata Apri, pelaku yang telah beristri dan mempunyai dua orang anak ini melakukan aksinya lantaran memiliki kepuasan seksual tersendiri dengan berbuat demikian.
"Menurut pengakuan dari pelaku bahwa setiap ada pengunjung perempuan dia melakukan seperti itu tapi apabila nanti pengunjungnya nanti laki-laki kaosnya akan ditutup," jelas Apri.
Menurut pengakuan AS, dia sendiri baru bekerja sebagai penjaga toilet umum selama 3 minggu sebelum dirinya ditahan kepolisian.
"Menurut keterangan bahwa spontan dan tidak ada pengakuan mulai kapan," kata Apri.