Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengamat Energi Ajak Kampus Tolak Pemberian Izin Usaha Pertambangan

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Pengamat UGM menduga pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi bertujuan untuk menundukkan kontrol kritis terhadap pemerintah.
  • DPR diminta mencabut draft RUU tersebut karena pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dinilai lebih banyak mudaratnya.
  • RUU Minerba memberikan regulasi tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang, yang dianggap akan mengancam fungsi pendidikan dan lingkungan.

Sleman, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menduga, ada maksud di balik usulan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan perguruan tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan," kata Fahmy dalam keterangannya, Selasa (22/1/2025).

1. Kampus harus menolak

Ilustrasi tambang (pixabay.com/keesstes)

Fahmy melanjutkan, apabila dugaannya benar, menurutnya tidak berlebihan jika dikatakan terjadi prahara di perguruan tinggi dalam fungsi kontrol dan penegakan demokrasi di Indonesia.

"Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya RUU itu disahkan, seluruh perguruan tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara perguruan tinggi," tegas Fahmy.

 

2. Tidak sesuai dengan UU Pendidikan

Ilustrasi mahasiswa sedang presentasi (pexels.com/Kampus Production)

Di mata Fahmy, pengelolaan tambang oleh kampus lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya. Perguruan tinggi menurutnya mempunyai tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian mengacu ke UU Pendidikan. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang, akan menabrak UU Pendidikan. 

"Karena pengelolaan tambang dimana pun prosesnya pasti menyebabkan kerusakan lingkungan. Dengan mengelola tambang, perguruan tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan. Padahal selama ini perguruan tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan," katanya.

Perguruan tinggi menurutnya, yang selama ini mengayomi masyarakat, bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat.

3. Ini awal wacana perguruan tinggi dapat kelola tambang

Ilustrasi - Baleg DPR RI tengah membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal. Salah satunya meregulasi tentang perguruan tinggi dapat mengelola tambang, layaknya ormas keagamaan yang telah lebih dulu mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us