Pemkab Sleman Terima Sertifikat 171 Bidang Tanah Milik Kasultanan

- Kantor Pertanahan Sleman menyerahkan 171 sertifikat tanah milik Kasultanan kepada Pemkab Sleman.
- Penyerahan sertifikat merupakan tanggung jawab BPN Sleman dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
- 171 sertifikat terdiri dari tanah desa dan Sultan Ground, dengan harapan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Sleman, IDN Times – Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman resmi menyerahkan 171 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada Selasa (26/8/2025).
Acara penyerahan yang berlangsung di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Sleman ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi, kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya.
1. BPN Sleman selesaikan amanah aset tanah
Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Imam Nawawi, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari tanggung jawab pihaknya.
“Tugas berat, tapi memang harus kita selesaikan. Ini amanah dan tanggung jawab kita semua untuk menyelesaikan aset-aset, bukan hanya tanah Kasultanan Ngayogyakarta, tetapi juga aset–aset pemerintah daerah Kabupaten Seman,” jelasnya.
2. Jaminan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang mendukung penyelesaian sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak sekadar administratif, tetapi juga menjamin kepastian hukum.
Ia mengatakan sertifikat tanah memberi rasa aman dan perlindungan dari potensi sengketa di kemudian hari. “Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menimbulkan persoalan baru. Gunakanlah sertifikat tersebut sebagai landasan untuk mengembangkan kehidupan yang lebih baik. Mengingat dengan diberikannya sertifikat ini menjadi dasar hukum untuk memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
3. Terdiri dari tanah desa dan Sultan Ground
Dalam kesempatan tersebut diserahkan total 171 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan. Rinciannya, 162 bidang merupakan tanah kalurahan atau desa, dan 9 bidang berupa tanah Sultan Ground (SG). Bidang tanah itu tersebar di 11 kapanewon dan 19 kalurahan di Sleman.
Bupati Sleman menekankan pentingnya menjaga dokumen berharga ini dengan sebaik-baiknya. Kepastian hukum diharapkan tidak hanya melindungi pemerintah, tetapi juga memberikan rasa tenteram bagi masyarakat.