Ilustrasi timbunan sampah di Depo Mandala Krida. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Hanif menyatakan detail target penyelesaian sampah tertuang melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Arahan Bapak Presiden, kita diminta menyelesaikan masalah sampah secepatnya di masa kepemimpinan beliau, dengan target 100 persen di 2029," kata Hanif di TPA Banyuroto, Nanggulan, Kulon Progo, Sabtu (19/4/2025).
Adapun progres penanganan sampah secara nasional, menurut Hanif mencapai 39 persen dari target 2025 yakni 50 persen.
"Untuk 2025 harus ditangani sebesar 50 persen, hari ini kita baru 39 persen secara nasional," beber Hanif.