Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda DIY Tetapkan UMK Tahun 2025, Ini Rincian Besarannya

Ilustrasi Upah (IDN Times)
Intinya sih...
  • UMK DIY naik 6,5 persen untuk tahun 2025
  • Kenaikan UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp162.044,81, Sleman Rp150.538,47, Bantul Rp144.070,00, Kulon Progo Rp143.502,90, dan Gunungkidul Rp142.222,67
  • UMSK ditetapkan pada sektor tertentu dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum Kota Yogyakarta sebesar Rp2.684.957,77 atau 7,77 persen

Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayahnya untuk tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024). Lalu, berapa kenaikan UMK dan besaran UMSK tahun ini?

 

 

1. Upah naik 6,5 persen

Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sekda DIY Beny Suharsono menuturkan, penetapan UMK dan UMS berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. "Upah minimum kabupaten/kota DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Beny.

2. Rincian besaran kenaikan di lima wilayah

Sekda DIY, Beny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Beny melanjutkan, UMK dan UMSK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota yang mempedomani usulan dewan pengupahan di wilayah masing-masing, dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang UMS Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Dengan persentase kenaikan itu, UMK Kota Yogyakarta pada tahun depan naik Rp162.044,81 menjadi Rp2.655.041,81.

Sementara UMK Kabupaten Sleman naik Rp150.538,47 menjadi Rp2.466.514,47. Adapun UMK Kabupaten Bantul menjadi Rp2.360.533,00 atau naik Rp144.070,00.

Jumlah UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp143.502,90 menjadi Rp.2.351.239,85. Terakhir, UMK Kabupaten Gunungkidul naik Rp142.222,67 jadi menjadi Rp2.330.263,67.

 

3. Kenaikan sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan dan minum paling tinggi

ilustrasi penghasilan atau gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Beny menambahkan, UMSK ditetapkan pada sektor tertentu dan memiliki karakteristik serta risiko kerja berbeda dari sektor lainnya. Selain itu tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi diperlukan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan kesepakatan semua unsur dewan pengupahan.

UMSK disepakati sebanyak empat sektor, meliputi sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum; sektor aktivitas keuangan dan asuransi; sektor informasi dan komunikasi; dan sektor konstruksi.

UMSK tahun 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan-minum Kota Yogyakarta, baik Sub Sektor Hotel berskala besar (lebih dari 200 kamar) maupun Sub Sektor Restoran berskala besar (lebih dari 200 kursi) sebesar Rp2.684.957,77 atau sebesar 7,77 persen.

Beny menegaskan, penetapan UMK maupun UMSK tahun 2025 sudah sudah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsional untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us