Bantul, IDN Times - Sidang kasus pembunuhan terhadap pengemudi taksi online bernama Juremi (50), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada (22/9/2025). Perkara ini menyeret terdakwa Yoga Andry, 30, warga Probolinggo, Jawa Timur, yang diduga menghabisi nyawa korban di kawasan Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, keluarga korban memberikan apresiasi yang tinggi kepada JPU dan berharap nantinya majelis hakim memberikan vonis yang sama dengan tuntutan dari JPU.