JPW Siap Kawal Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul

- Kasus pembunuhan sopir taksi online Juremi di Bantul mendapat sorotan dari Jogja Police Watch (JPW)
- Humas JPW menilai aksi pelaku sangat keji dan tidak manusiawi, serta meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana
- Anak ketiga korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Bantul yang berhasil menangkap pelaku, dan meminta agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana
Bantul, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Juremi, warga Padukuhan Ngoto, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, mendapat sorotan dari Jogja Police Watch (JPW). Peristiwa yang terjadi pada 21 Maret 2025 di Jalan Ring Road Selatan, Banguntapan, itu dinilai sadis. Pelaku bernama Yoga Andri (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, diduga melakukan aksi keji tersebut.
1. JPW tidak ingin ada pasal siluman sehingga vonis hakim ringan

Humas JPW, Baharuddin Kamba, menilai aksi pelaku sangat keji dan tidak manusiawi. Tersangka diketahui memukul kepala korban dengan palu sebanyak tujuh kali hingga darah berceceran di dalam mobil. Menurut Kamba, tindakan tersebut seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Polisi seharusnya menerapkan pasal tunggal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kalau ada pasal subsidernya, bisa saja hukumannya jadi ringan," ujarnya, Rabu (16/4/2025).
JPW, lanjut Kamba, akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan agar tidak ada pasal selundupan yang bisa meringankan hukuman pelaku. "Kita terus kawal, agar keluarga mendapatkan keadilan. Apalagi korban merupakan tulang punggung keluarga," tandasnya.
2. Keluarga sopir Grab minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Sementara itu, Elli Ismawati, anak ketiga korban, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Bantul yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Meski begitu, ia berharap pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana agar vonis yang dijatuhkan bisa maksimal.
"Ayah saya itu tulang punggung keluarga. Ibu saya sampai hari ini masih sangat sedih, terkadang diajak bicara tidak nyambung," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada itikad dari keluarga pelaku untuk datang dan meminta maaf. "Keluarga tetap minta dan mohon kepada hakim dapat memberikan seberat-beratnya kepada pelaku," tandasnya.
3. Keluarga korban pemerkosaan anak di bawah umur juga minta pelaku dihukum maksimal

Tak hanya keluarga Juremi yang berharap pelaku mendapat hukuman maksimal, keluarga korban pemerkosaan oleh ETS alias Gebol, warga Kapanewon Bambanglipuro, juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis setinggi-tingginya kepada terdakwa.
"Ancamannya kan 15 tahun, keluarga berharap Jaksa Penuntutan Umum memberikan tuntutan maksimal dan hakim nantinya juga memberi vonis yang tinggi," kata FA, ayah korban.
FA mengungkapkan bahwa ETS, yang tak lain adalah menantunya sendiri, merupakan residivis kasus pil koplo dan dikenal sebagai pribadi yang bermasalah. Bahkan saat diperiksa penyidik, ETS sempat melontarkan ancaman.
"Gebol itu juga mengancam keponakan saya, kalau saya keluar dari penjara kamu tak acak-acak," ujar FA menirukan ucapan Gebol.