ilustrasi kekerasan seksual (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
M melihat, rangkaian perbuatan EY ini menimbulkan trauma bagi putrinya. Dia bercerita, Y pernah beberapa kali terbangun ketika tengah malam. Setiap kali ini terjadi, badan putrinya menggigil dan wajahnya pucat.
Sementara dokter dari Instalasi Gawat Darurat dokter menyatakan tidak ada masalah kesehatan yang dialami Y. "Saya kira itu efek traumanya dia. Tapi ini sebelum dia cerita ya," ujarnya.
Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semua kepada M setelah salah satu rekannya di klub renang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari EY.
Singkat cerita, EY kemudian meminta maaf kepada ayah korban. Dia mengaku khilaf dan menyebut tindakannya ke Y cuma bercanda.
Kendati, keluarga tetap memproses secara hukum. Kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman pada September 2025 dan EY ditetapkan statusnya sebagai tersangka 18 Februari 2026. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Sidang perdana perkara yang teregister dengan nomor 238/Pid.Sus/2026/PN Smn ini digelar 26 Juni 2026. Selama proses hukum ini, korban dan keluarga didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Rifka Annisa Women Crisis Center.
"Sidangnya tertutup karena menyangkut anak, saya hadir satu kali waktu diperiksa sebagai saksi," bebernya.
Ditinjau dari laman SIPP PN Sleman, terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 415 Huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Tertulis pada laman, JPU menuntut terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan cabul terhadap anak".
Jaksa menunut EY dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, mengacu pada pasal tersebut hukuman maksimalnya adalah pidana penjara sembilan tahun.
"Tuntutan itu saya nilai terlalu ringan," katanya.
Keluarga korban menduga rendahnya tuntutan akibat penerapan KUHP Nasional yang berlaku awal 2026. Sedangkan mereka melaporkan kasus ini ketika UU Perlindungan Anak masih berlaku dan KUHP Nasional belum diberlakukan.
M mengaku sebagai orang yang tak terlalu paham mengenai hukum. Bilamana regulasi yang ditetapkan memang demikian, dia cuma bisa berharap agar majelis hakim menggunakan nuraninya secara arif dan berlandaskan kepentingan bagi anak saat menjatuhkan vonis nanti.
"Apalagi pelaku ini kan tidak ditahan, saya di sini ya juga merasa memiliki tanggungjawab sosial supaya tak ada korban lain," kata M.