Paslon Joko-Rony Bersiap Ajukan Gugatan Pilkada Bantul ke MK

- Pihak paslon bupati-wakil bupati Bantul nomor urut 3, Joko-Rony, mempertimbangkan gugatan sengketa pilkada ke MK karena banyak masalah dalam proses pilkada, bukan selisih perolehan suara.
- Lebih dari 36 ribu surat suara tidak sah dan 19 ribu undangan memilih yang dikembalikan menjadi sorotan, menyebabkan pemilih golput.
- Tim hukum paslon nomor urut 3 punya tiga hari setelah penetapan rekapitulasi suara oleh KPU Bantul untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.
Bantul, IDN Times - Adip Setiyono, Ketua Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDIP Bantul sekaligus saksi paslon nomor urut 3, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya dasar kami mengajukan gugatan sengketa pilkada bukan karena selisih perolehan suara paslon, tetapi karena dalam proses atau tahapan pilkada terdapat banyak masalah," ujar Adip di Kantor KPU Bantul, Senin (2/12/2024).
1. Banyak kejanggalan dan permasalahan selama proses tahapan pilkada

Adip menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tahapan pilkada yang menyebabkan banyak pemilih memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau golput. Ia menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 36 ribu surat suara yang tidak sah dan lebih dari 19 ribu undangan untuk memilih yang dikembalikan atau tidak sampai kepada pemilih.
Kejadian ini, kata Adip, hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Bahkan, jumlahnya melebihi selisih suara antara paslon nomor urut 2 dan 3.
"Ini juga artinya bahwa KPU gagal dalam melakukan sosialisasi Pilkada Bantul 2024. Mosok tingkat suara tidak sah lebih tinggi dibandingkan dengan selisih perolehan suara paslon 2 dan paslon 3?" ujarnya.
2. Punya waktu 3 hari untuk mengajukan gugatan

Adip menambahkan, berbagai temuan dan permasalahan dalam tahapan pilkada akan menjadi bahan pertimbangan bagi tim hukum dan advokasi paslon nomor urut 3 untuk menganalisis dan mempelajari sebagai dasar pengajuan gugatan sengketa pilkada ke MK.
"Tim hukum dan advokasi punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK usai penetapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU Bantul," tandasnya.
3. KPU Bantul beberkan alasan 36 ribu surat suara tidak sah dan 19 ribu undangan tidak sampai ke pemilih

Sementara Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menjelaskan bahwa 36 ribu lebih surat suara yang tidak sah disebabkan oleh berbagai hal. Seperti, surat suara yang sama sekali tidak dicoblos, surat suara yang dicoblos semua pasangan calon, dan surat suara yang dicoblos di luar kotak.
Selain itu, terkait dengan lebih dari 19 ribu undangan memilih yang dikembalikan, Joko mengungkapkan bahwa setelah dilakukan klarifikasi ke RT dan dukuh, ditemukan bahwa pemilih yang terdaftar dalam undangan tersebut memang tidak berada di lokasi saat pemungutan suara.
"Mungkin tinggal di tempat lain tapi masih ber-KTP Bantul dan masuk dalam DPT," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, memperoleh 80.917 suara atau 15,24 persen.
Paslon nomor urut 2, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, meraih 230.819 suara atau 43,46 persen, sedangkan paslon nomor urut 3, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, mendapatkan 219.471 suara atau 41,30 persen. Total suara sah yang tercatat mencapai 531.207, sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 36.029.
















