Hasil Perolehan Suara Resmi 3 Paslon Pilkada Bantul 2024, Tipis!

- Paslon nomor urut 2 unggul dengan
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 di tingkat kabupaten. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, memperoleh 80.917 suara atau 15,24 persen.
Paslon nomor urut 2, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, meraih 230.819 suara atau 43,46 persen, sedangkan paslon nomor urut 3, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, mendapatkan 219.471 suara atau 41,30 persen. Total suara sah yang tercatat mencapai 531.207, sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 36.029.
1. Perolehan suara tiga paslon di Pilkada Bantul

Dengan perolehan suara tersebut, paslon nomor urut 2, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, unggul 11.348 suara dari paslon nomor urut 3, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan. Selain itu, paslon Halim-Aris juga unggul signifikan dengan selisih 149.902 suara dibandingkan paslon nomor urut 1, Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
"Jadi hari ini kita telah menetapkan hasil rekapitulasi suara pilkada 2024 tingkat kabupaten, hasil perolehan suaranya sudah kita ketahui semuanya," ujar Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, Senin (2/12/2024).
2. Paslon diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada di MK

Menurut Joko, setelah penetapan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, paslon memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Penetapan calon bupati dan wakil bupati Bantul terpilih akan menunggu registrasi perkara di MK pada 19 Desember 2024. Jika tidak ada gugatan yang diregistrasi, kami akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih setelah tanggal tersebut," terangnya.
Joko juga menambahkan bahwa saksi dari paslon nomor urut 3, Joko Purnomo-Rony Wijaya, tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Namun, hal tersebut tidak akan memengaruhi hasil rekapitulasi.
"Nantinya akan kita masukkan dalam berita acara khusus bahwa saksi paslon 3 tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Bantul," tuturnya.
3. Saksi paslon nomor urut 3 tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten

Saksi paslon nomor urut 3, Adip Setiyono, menyatakan pihaknya tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Sikap tersebut sejalan dengan keputusan saksi dari paslon nomor urut 3 di tingkat kapanewon yang juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara di tingkat tersebut.
"Ada sejumlah kejanggalan dalam proses pilkada ini, sehingga kami memilih untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Hal ini dimungkinkan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.