Ini Peran 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

- Polisi menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, terdiri dari pengasuh, satpam, petugas kebersihan, dan seorang admin.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara menemukan unsur pidana pada 14 dari 17 saksi wajib lapor, sementara tiga lainnya belum terbukti terlibat.
- Dengan tambahan ini, total tersangka menjadi 27 orang; 13 di antaranya termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh kini menuju proses persidangan.
Sepuluh tersangka baru adalah pengasuh
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri mengatakan, 14 tersangka ini beberapa di antaranya adalah petugas keamanan atau satpam serta pegawai kerumahtanggaan alias petugas kebersihan.
"Yang sepuluh orang itu pengasuh," kata Apri di Mapolresta Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
Sehingga, total pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 21 orang. Sebelas pengasuh masuk rombongan tersangka pertama yang ditetapkan statusnya April 2026 lalu.
Peran satpam dan pegawai kebersihan

Apri selain itu turut mengungkap dasar penetapan tersangka terhadap satpam dan pegawai kerumahtanggaan di Daycare Little Aresha. Menurutnya, polisi menemukan unsur pembiaran yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka tersebut.
"Di dalam undang-undang perlindungan anak itu ada kata-kata yang membiarkan, seharusnya kalau orang yang mengetahui adanya suatu tindak pidana diharapkan laporan ke kepolisian. Jangan membiarkan adanya dugaan tindak pidana," jelas Apri.
Menurut Apri, mereka dijerat dengan pasal yang sama dalam UU Perlindungan Anak. Aturan itu menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan, menempatkan, maupun membiarkan terjadinya tindak pidana terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana yang sama sesuai ketentuan Pasal 76.
Admin daycare juga tersangka
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebut dari 14 orang tersangka baru itu salah seorang di antaranya bekerja sebagai admin. Adrian berujar, 14 orang tersangka baru ini adalah bagian dari 17 saksi yang sebelumnya dikenai wajib lapor.
Gelar perkara kepolisian pada Kamis (2/7/2026) akhirnya menemukan unsur pidana pada 14 orang itu.
"Untuk tiga orangnya (sisa saksi wajib lapor) lagi kita belum mendapati unsur pidana dari perbuatan tiga orang tersebut," ungkap Adrian.
Total 27 tersangka

Dengan penambahan 14 orang ini, maka secara keseluruhan kini telah ditetapkan 27 tersangka untuk dugaan kasus kekerasan dan penelantaraan anak oleh Daycare Little Aresha.
Adapun 13 orang tersangka sebelumnya kini tengah menuju proses persidangan.
Para 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh kini bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, 11 pengasuh yang menjadi tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Hartono, posisi para pengasuh dalam perkara ini berbeda dengan ketua yayasan dan kepala sekolah.
Para pengasuh dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















