Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

Kasus Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Polisi Tetapkan 14 Tersangka
13 tersangka kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Polisi menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, sehingga total tersangka kini mencapai 27 orang.
  • Belasan tersangka baru merupakan para pengasuh daycare yang sebelumnya berstatus saksi wajib lapor dan ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara oleh kepolisian.
  • Tiga belas tersangka lain, termasuk ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas pengasuh, telah memasuki tahap persidangan dengan berbagai pasal dari UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Polisi menetapkan 14 tersangka baru dalam dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta. Hingga kini, total jumlah tersangka untuk dugaan perkara ini telah mencapai 27 orang.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menuturkan, 14 orang tersangka ini sebelumnya merupakan bagian dari 17 orang lain di perkara ini yang berstatus saksi dan dikenai wajib lapor.

"Kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Adrian, Jumat (3/7/2026) malam.

Tersangka baru para pengasuh

Adrian menjelaskan, belasan tersangka baru ini adalah para pengasuh di Daycare Little Aresha. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. "Pemanggilan 14 orang sebagai tersangka sudah dijadwalkan hari Senin (6 Juli)," kata Adrian.

Polisi sejauh ini belum memberikan detail mengenai identitas masing-masing tersangka baru, termasuk peran mereka.

Total 27 tersangka

X
13 tersangka kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Dengan penambahan 14 orang ini, maka total kini telah ditetapkan 27 tersangka untuk dugaan kasus kekerasan dan penelantaraan anak oleh Daycare Little Aresha. Adapun 13 orang tersangka sebelumnya kini tengah menuju proses persidangan.

Para 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta 11 pengasuh kini bersiap menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Pengelompokan tersebut disesuaikan dengan peran serta pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.

Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, DK juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, DK turut dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya yakni Pasal 77G jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Rangkaian pasal yang sama juga dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N karena dinilai memiliki peran yang hampir serupa dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Pengasuh kena pasal UU Perlindungan Anak

Sementara itu, 11 pengasuh yang menjadi tersangka dikenakan pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak. Menurut Hartono, posisi para pengasuh dalam perkara ini berbeda dengan ketua yayasan dan kepala sekolah.

Para pengasuh dijerat Pasal 77 jo Pasal 76A, atau Pasal 77B jo Pasal 76B, atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More