Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang baru saja ditetapkan. MPBI DIY merasa kecewa dengan besaran kenaikan UMP yang tidak signifikan.
Diketahui UMP DIY tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1.981.782,39 atau naik 7,65 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "MPBI DIY menolak UMP DIY 2023 yang ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Senin (28/11/2022).