Mantan Kepala Diskominfo Sleman Didakwa Terima Uang Rp901 Juta

- Eka Suryo didakwa menerima uang Rp901 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC).
- Perbuatan Eka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman atas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Sleman, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Suryo Prihantoro alias ESP didakwa menerima uang Rp901 juta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation Disaster Recovery Center (DRC).
Dakwaan kepada Eka Suryo dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta, Selasa (25/11/2025).
1. Tambah pengadaan langganan bandwidth yang tak dibutuhkan
JPU menyebut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet terjadi tahun 2022-2024, sementara perkara pengadaan sewa colocation DRC terjadi tahun pada 2023-2025.
Jaksa menuturkan Eka menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabuapten Sleman atau pada tahun anggaran 2020-2022, melaksanakan kegiatan pengadaan bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT.SIMS) dan ISP-2 (PT.GPU).
"Bahwa kapasitas bandwidth internet yang disediakan oleh dua ISP tersebut apabila dihubungkan dengan tingkat konsumsi bandwidth maksimal sudah mencukupi kebutuhan, bahkan masih terdapat sisa bandwidth internet yang tidak terpakai," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Meski begitu, Eka pada November 2022 malah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan ke dalam anggaran November-Desember 2022, serta 12 bulan penuh untuk masing-masing tahun 2023 dan 2024.
Hal itu dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan yang semestinya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya, sebagaimana termuat dalam laporan bulanan penggunaan.
2. Menerima ratusan juta rupiah

Disebutkan pula dalam dakwaan, dimasukkannya PT. MSD sebagai penyedia barang/jasa dalam kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet pada Diskominfo Sleman Tahun 2022-2024 tersebut adalah modus terdakwa untuk memperkaya diri.
"Modus terdakwa untuk memperkaya diri terdakwa dengan meminta uang kompensasi kepada saksi Budiyanto, selaku Direktur PT. MSD sebesar Rp22 juta setiap bulannya," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, selain sebagai Direktur PT. MSD, Budiyanto, juga selaku Direktur PT. MSA, yang pada tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025 juga menjadi penyedia jasa pengadaan back up system data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC.
Anggaran setiap tahunnya sebesar Rp198 juta dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT. MSA melalui pengadaan langsung.
"Adapun metode pemilihan penyedia melalui pengadaan langsung, dan terkait pemilihan PT. MSA sebagai penyedia tersebut, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp100 juta per tahun, sehingga total uang yang diminta dan telah diterima oleh terdakwa dari kegiatan pengadaan langganan bandwidth Internet dan sewa collocation DRC tersebut sebesar Rp901 juta," jelas jaksa.
3. Kerugian negara ditaksir Rp3,5 miliar

Perbuatan Eka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,5 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sleman atas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Eka didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Penyidik Kejati DIY menaikkan status Eka selaku saksi menjadi tersangka per 25 September 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022-2024, dan sewa colocation DRC Tahun 2023-2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Eka yang saat itu masih menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Sleman, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.


















