Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata

- SP ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata
- Belum ditahan meski rugikan negara Rp10 miliar
- Pendalaman perkara melibatkan 300 saksi dan dilakukan secara transparan
Sleman, IDN Times - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo alias SP resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020, hari ini Selasa (30/9/2025)
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, perbuatan SP mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.952.457.030,00.
1. Naik status jadi tersangka, SP belum ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menuturkan, mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 tersebut sebelumnya dipanggol sebagai saksi sebanyak dua kali. Penetapan status tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen. Selain itu juga dilakukan pengamanan serangkaian barang bukti seperti dokumen berupa surat hingga perangkat elektronik seperti handphone.
"Sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kami baru tetapkan sebagai tersangka yaitu saudara SP tersebut," kata Bambang.
2. Rugikan negara Rp10 miliar

Bambang menerangkan, kasus yang membelit SP berkaitan dengan dana hibah Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk Kabupaten Sleman tahun 2020. Hibah diberikan untuk penanganan pandemik covid-19 dan dampaknya. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020.
Berdasarkan penyelidikan menurut Bambang, perbuatan SP berlawanan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Parwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tertanggal 9 Oktober 2020.
"Modus yang digunakan atau dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020," urai Bambang.
Perbup itu, lanjutnya, mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yakni kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.
3. Periksa sebanyak 300 saksi
Akibat perbuatannya, SP dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Bambang mengatakan, pendalaman perkara secara transparan dan profesional masih bergulir ke pihak-pihak terkait lainnya, sekalipun saksi terperiksa sudah mencapai 300 orang.
"Kami sudah melakukan beberapa pemeriksaan dalam menangani kasus ini yaitu hampir sekitar 300 orang saksi yang sudah kami periksa dan itu pun kami lakukan secara berkesinambungan. Kami terus melakukan pencarian fakta atas perbuatan yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut untuk membuat terang perkara tersebut," papar Bambang.