Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Bantul Siapkan Pengumuman Pencalonan Perseorangan

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, maka pada tanggal 3 sampai 16 Desember 2019, KPU Kabupaten Bantul akan melakukan pengumuman penyerahan dukungan untuk pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan.

1. Pengumuman akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik‎

Komisioner KPU Bantul Musnif Istiqomah (nomor 2 dari kiri) jelaskan makna maskot burung Puter. IDN Times/Daruwaskita
Komisioner KPU Bantul Musnif Istiqomah (nomor 2 dari kiri) jelaskan makna maskot burung Puter. IDN Times/Daruwaskita

Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pengumuman tersebut akan berlangsung selama 14 hari melalui media cetak dan atau elektronik, papan pengumuman, serta laman KPU Kabupaten Bantul.

"Pengumuman tersebut akan memuat beberapa hal di antaranya Keputusan KPU Bantul tentang penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan serta persebarannya, waktu dan tempat penyerahan dokumen serta jenis dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon perseorangan," katanya, Senin (2/12).

2. Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh calon perseorangan‎

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)
Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon perseorangan antara lain formulir B.1-KWK yang merupakan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung dengan ditempel fotokopi KTP elektronik, formulir B.1.1-KWK yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan, serta formulir B.2-KWK yang merupakan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan yang dicetak dari aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

"Adapun tahapan penyerahan dokumen tersebut akan dilaksanakan pada rentang tanggal 19 Desember sampai 23 Februari 2020, langsung di Kantor KPU Bantul," ungkap Didik.

3. Beberapa profesi dilarang untuk memberikan dukungan

Ilustrasi PNS di Kabupaten Sleman. IDN Times/Daruwaskita
Ilustrasi PNS di Kabupaten Sleman. IDN Times/Daruwaskita

Didik menambahkan, dukungan untuk calon perseorangan sebesar 53.026 dukungan, angka tersebut dihitung dari 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dukungan juga harus tersebar di 9 kecamatan di Bantul.

Pasca diserahkan ke KPU Bantul maka akan dilanjutkan dengan proses pengecekan jumlah dukungan dan juga verifikasi administrasi untuk mengantisipasi adanya dukungan ganda. Untuk mengkonfirmasi kebenaran dukungan maka KPU Bantul akan melakukan verifikasi faktual ke seluruh pendukung dengan metode sensus.

"Beberapa jenis pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan kepada calon perseorangan di antaranya anggota TNI/Polri, PNS, penyelenggara pemilu, kepala desa serta perangkat desa," tuturnya.‎

Share
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Ni Made Menjadi Perempuan Pertama Menjabat Sekda DIY

16 Sep 2025, 18:43 WIBNews