Kondisi Kejiwaan Pelaku Perusak Makam di Jogja Bakal Diperiksa

- ANSF (16) merusak nisan dan makam di Bantul dan Kotagede, Yogyakarta.
- Pelaku beraksi sendirian, menunjukkan perilaku ganjil, dan diduga mengalami gangguan kejiwaan selama 3 tahun terakhir.
- Polisi menyita barang bukti berupa nisan kayu rusak dan batu yang diduga digunakan untuk merusak makam.
Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengungkap perilaku ganjil dari ANSF (16), sosok pelaku perusakan sejumlah nisan dan makam di Banguntapan, Bantul dan Kotagede, Yogyakarta.
Polisi juga berencana melaksanakan pemeriksaan psikologis guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku yang diketahui masih duduk di bangku sekolah salah satu SMP negeri di Bantul.
1. Jalan-jalan ke sana kemari, tak pernah tidur di rumah

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa menyebut, pelaku telah mengakui perbuatannya merusak nisan dan makam pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede; lalu Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul; serta makam lain di kompleks pemakaman Gedongkuning, Bantul.
Basungkawa menuturkan, pelaku beraksi seorang diri dan selalu berjalan kali dari satu TKP ke TKP lainnya.
Menurut kapolsek, perbuatan ANSF itu dilakukan di tengah perilaku ganjil lain yang ditunjukkan pelaku. Macam bepergian dengan cara berjalan kali dan tidak pernah tidur di rumah setiap malam.
"Dia jalan-jalan terus, kadang tidur di gubuk kadang di mana. Pagi, itu pulang ganti baju, sekolah. Sekolah pun dia jamnya nggak mesti. Artinya, kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi," kata Basungkawa di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/5/2025).
2. Indikasi gangguan kejiwaan sejak beberapa tahun terakhir

Basungkawa juga tak menampik soal dugaan gangguan kejiwaan yang diidap oleh pelaku. ANFS disebut menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kurang lebih tiga tahun belakangan.
Polisi pun berencana melaksanakan pemeriksaan kejiwaan guna memastikan indikasi itu dan keterkaitannya dengan kasus perusakan makam ini.
Basungkawa menambahkan, pelaku sekarang ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta sembari berbagai proses bergulir. Termasuk pemeriksaan guna mengusut motif ANFS dalam aksinya ini.
"Motif masih didalami," kata Basungkawa.
Meski motif masih terus didalami, Basungkawa memastikan jika kasus ini nihil kaitannya dengan isu SARA.
3. Status anak berhadapan dengan hukum

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, empat buah nisan kayu yang rusak serta sebongkah batu yang diduga dipakai untuk merusak makam berlapis keramik.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan status pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dia dikenakan Pasal 179 KUHP.
"Yaitu tindakan menodai kuburan atau merusak tanda isyarat kuburan yang mana ancamannya 1 tahun 4 bulan (pidana penjara)," pungkas Basungkawa.