Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Perusakan Makam di Bantul dan Jogja, Polisi: Tak Ada Unsur SARA

Perusakan nisan makam warga non muslim di Pemakaman Umum Ngentak RT10, Baturetno, Banguntapan, Bantul. (Dok. Polres Bantul)
Intinya sih...
  • Polisi memastikan perusakan nisan makam di Yogyakarta tidak terkait isu SARA
  • Pelaku ANSF, seorang pelajar SMP, diamankan setelah merusak banyak nisan di beberapa makam
  • Pelaku menggunakan tangan kosong dan batu untuk merusak nisan serta diduga memiliki gangguan kejiwaan

Yogyakarta, IDN Times - Polisi memastikan dugaan kasus perusakan sejumlah nisan pada makam di Kotagede, Kota Yogyakarta dan Banguntapan, Bantul nihil kaitannya dengan isu SARA.

"Tidak ada (kaitan isu SARA)," kata Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, di Mapolsek Kotagede, Kota Yogyakarta, Selasa (20/5/2025).

1. Pelaku masih pelajar SMP

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa saat konferensi pers kasus perusakan nisan makam. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pelaku berinsial ANSF sendiri telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kotagede, Senin (19/5/2025) sore kemarin dan saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta.

Menurut keterangan Basungkawa, pelaku yang berdomisili di Pringgolayan, Banguntapan, Bantul itu memang masih berstatus anak bawah umur. Usianya baru menginjak 16 tahun.

"Pelaku berstatus pelajar salah satu SMP Negeri di Pringgolayan, Bantul," imbuh Basungkawa.

2. Modus pelaku rusak nisan

Konferensi pers kasus perusakan nisan makam di Mapolsek Kotagede, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

ANSF mengakui telah melakukan perusakan 5 nisan pada makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede. Selain itu juga 10 nisan pada Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul, serta nisan lain di Makam Gedongkuning, Bantul.

Bukti perbuatan pelaku juga dikuatkan dengan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas atau CCTV. Hanya saja untuk motif yang bersangkutan, sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman. Basungkawa juga enggan membeberkan pengakuan sementara pelaku.

Basungkawa memastikan bahwa pelaku dalam melakukan aksinya selalu bertindak seorang diri. ANSF juga disebut menggunakan tangan kosong serta bongkahan batu untuk merusak nisan makam.

"Yang diakui dia mematahkan tanpa alat bantu, empat nisan (di Kotagede) ini. Namun yang satu nisan ini karena ada (berbahan) keramik, dia merusaknya dengan batu besar," katanya.

Modus serupa, kata Basungkawa, juga pelaku gunakan saat merusak 10 nisan pada makam di Kompleks Pemakaman Ngentak dan makam lain di pemakaman Gedongkuning.

3. Anak berhadapan dengan hukum

Rekaman CCTV terduga pelaku perusakan nisan makam di Bantul dan Kota Yogyakarta. (Dok.Istimewa)

Lebih jauh, Basungkawa menyebut bahwa pelaku memang memiliki indikasi gangguan kejiwaan, sekalipun belum pernah dilakukan pengecekan psikologis. Oleh karenanya, polisi akan menerapkan pemeriksaan kejiwaan guna memastikan indikasi itu.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, empat buah nisan kayu yang rusak serta sebongkah batu yang diduga dipakai untuk merusak makam berlapis keramik.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan status pelaku sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dia dikenakan Pasal 179 KUHP.

"Yaitu tindakan menodai kuburan atau merusak tanda isyarat kuburan yang mana ancamannya 1 tahun 4 bulan (pidana penjara)," pungkas Basungkawa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us