Karena B belum mampu melakukan komunikasi dua arah, Imedia kemudian berusaha mencari informasi dari teman-teman anaknya yang kemampuan komunikasinya lebih baik. Upaya itu membuahkan sejumlah informasi yang semakin membuatnya terpukul.
"Menurut teman-teman anak saya, dari temannya bilang anak saya sering diikat padahal dia masih kecil, dia cuma pengin main. Dia sering dikurung di kamar sendirian. Kamarnya gelap tapi nggak gelap karena siang hari. Temannya juga bilang pernah dikurung bareng anak saya. Anak saya diikat," ungkapnya.
Imedia kemudian menghubungi satu per satu wali murid untuk mencari informasi mengenai apa yang terjadi terhadap B selama berada di daycare.
"Saya lalu mencari bukti semua wali murid saya WA satu per satu. Untuk meminta (tanya ke anak) pernah nggak anak saya diapa-apain. Dari situ akhirnya saya mengumpulkan semua bukti di Little Aresha. Dan saya bisa menyatukan kesaksian mereka kalau anak saya sering diikat," ucapnya.
Di hadapan ketua Majelis Hakim Sunaryanto, Imedia akhirnya mengungkapkan menggambarkan penyesalan yang kini ia rasakan.
"Sangat dirugikan, saya seperti mengantar anak saya ke neraka, Yang Mulia," jawab Imedia.
Kesaksian sejumlah orangtua lain dalam perkara tersebut turut menunjukkan adanya perubahan perilaku pada anak-anak mereka. Beberapa anak disebut mengalami perilaku seperti membenturkan kepala ke tembok atau lantai, memukul mulut sendiri, hingga memukul mulut orangtua ketika marah.
Ada pula anak yang menolak ketika hendak dipakaikan baju. Sebagian lainnya disebut menjadi gemar melilitkan tali atau kabel ke leher.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 10 ibu yang anaknya pernah dititipkan di Daycare Little Aresha hadir memberikan kesaksian. Mereka diperiksa untuk tiga berkas perkara sekaligus.
Para terdakwa dalam perkara ini antara lain Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan Daycare Little Aresha dan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah.
Selain itu, terdapat Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh yang merupakan pengasuh di Daycare Little Aresha.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan tiga dakwaan, yakni penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Sementara itu, Diyah dan kepala sekolah Yayasan Little Aresha, Anita Palupy Indahsari, didakwa terkait Sistem Pendidikan Nasional, Perlindungan Konsumen, penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi terhadap anak.
Sidang sesuai rencana akan kembali dilanjutkan pada Senin (3/9/2026). Agenda berikutnya masih pemeriksaan saksi.