Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • MPBI DIY angkat bicara mengenai PHK massal di Indonesia, disebabkan oleh perlambatan ekonomi global dan masuknya barang impor ilegal.
  • UU Ciptaker dinilai tidak ampuh membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, serta kurang selaras dengan norma bisnis dan HAM internasional.
  • MPBI DIY menuntut pemerintah untuk melindungi industri nasional, mengurangi ketergantungan bahan baku impor, mencabut UU Cipta Kerja, dan naikkan upah buruh.

Yogyakarta, IDN Times – Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) angkat bicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di Indonesia. Pelambatan ekonomi hingga masuknya barang impor ilegal menjadi sejumlah penyebabnya.
 
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengungkapkan penyebab PHK, dimulai dari perlambatan ekonomi global, yang saat ini masih dalam masa pemulihan Covid-19. “Pasar bebas neoliberal, masuknya barang impor yang masif dan murah. Termasuk barang impor ilegal,” kata Irsad, Jumat (9/8/2024).

Editorial Team