Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Penipuan-Penggelapan Mendominasi Kejahatan di Bantul Tahun 2024

ilustrasi penipuan. (IDN Times/Sonya Michaella)
Intinya sih...
  • Situasi kamtibmas di Bantul terkendali dan kriminalitas menurun dibandingkan tahun 2023
  • Penipuan dan penggelapan merupakan jenis kejahatan tertinggi, dengan penurunan kasus pada tahun 2024
  • Kasus pencurian, penganiayaan, dan pengeroyokan juga mengalami penurunan sepanjang tahun 2024

Bantul, IDN Times - Polres Bantul menyampaikan bahwa hingga akhir tahun 2024, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara umum terkendali dan kondusif. Tingkat kriminalitas selama tahun 2024 juga menunjukkan tren penurunan dibandingkan dengan tahun 2023. Namun, beberapa jenis kriminalitas tetap berada pada angka yang cukup tinggi.

1. Kriminalitas tertinggi yang ditangani Polres Bantul

Kasi Humas Polres Bantul, AKP. I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita))

Polres Bantul mencatat penipuan dan penggelapan sebagai jenis kejahatan tertinggi sepanjang tahun 2024. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu dan perusahaan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dalam sistem ekonomi dan sosial. Data menunjukkan, kasus penggelapan di Kabupaten Bantul menurun dari 93 kasus pada 2023 menjadi 78 kasus pada 2024.

“Untuk kasus penipuan, tahun 2023 terjadi sebanyak 135 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 105 kasus. Dan kasus penipuan online, tahun 2023 terjadi sebanyak 74 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 29 kasus,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (29/12/2024).

Jeffry mengatakan, kasus tipu gelap yang terjadi paling banyak terkait pinjam atau sewa kendaraan tetapi tidak dikembalikan, digadaikan, atau dijual melalui medsos. “Kasus tipu gelap lainnya juga terjadi dalam jabatan atau menggunakan uang di tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi,” tutur dia.

2. Kasus curanmor terbilang masih tinggi

ilustrasi pencuri (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pencurian, termasuk curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan curat (pencurian dengan pemberatan), juga marak di Kabupaten Bantul. Menurut Jeffry, fenomena ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran masyarakat.

“Banyak kasus terjadi akibat kelalaian, seperti meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah diakses atau lupa mengunci pintu, bahkan meninggalkan kunci motor masih menancap,” imbuhnya.

Data menunjukkan, kasus pencurian biasa menurun dari 133 kasus pada 2023 menjadi 59 kasus pada 2024. Kasus curat turun dari 100 kasus pada 2023 menjadi 79 kasus pada 2024. Sementara itu, kasus curanmor juga berkurang dari 91 kasus pada 2023 menjadi 64 kasus pada 2024.

Empat wilayah di Bantul yang paling sering terjadi pencurian adalah Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan Bantul. Jeffry menjelaskan, kasus pencurian kerap terjadi di pemukiman, kost, atau kontrakan, baik pada siang maupun malam hari. Sebagian besar curanmor disebabkan kelalaian pemilik, seperti lupa mencabut kunci motor.

“Kami berpesan jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan melakukan aksinya,” imbau dia.

3. Kasus penganiayaan hingga akhir tahun 2024

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus penganiayaan menjadi salah satu kejahatan tertinggi yang ditangani Polres Bantul pada 2024. Menurut Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, tingginya kasus penganiayaan dan pengeroyokan memicu dampak serius, baik fisik, psikologis, maupun sosial.

Selama 2023, kasus penganiayaan tercatat sebanyak 72 kasus, sementara pada 2024 sedikit menurun menjadi 71 kasus. Kasus pengeroyokan juga mengalami penurunan, dari 58 kasus pada 2023 menjadi 54 kasus pada 2024.

“Untuk kasus penyalahgunaan sajam, selama tahun 2023, terjadi sebanyak 20 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 17 kasus,” ujar Jeffry.

Ia menambahkan, sepanjang 2024, kasus kejahatan jalanan tercatat sebanyak 18 kejadian, dengan 11 di antaranya melibatkan penyalahgunaan sajam. Sebanyak 23 pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 11 orang dewasa dan 12 anak.

“⁠Polres Bantul tegas dan berkomitmen dalam penanganan penganiayaan atau pengeroyokan terutama bila menggunakan sajam. Tidak ada RJ (Restorative justice) untuk para pelaku yang melibatkan sajam,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us