Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bocah 8 Tahun di Bantul Nyaris Jadi Korban Penjambretan

Pelaku penjambretan sedang mengincar korban.(Dok.Istimewa)
Intinya sih...
  • Bocah AKR hampir jadi korban penjambretan di depan rumahnya.
  • Pelaku berjenis kelamin laki-laki menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi palsu.
  • Korban mengalami luka di bagian leher akibat percobaan penjambretan tersebut.

Bantul, IDN Times - Seorang bocah AKR warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul nyaris menjadi korban penjambretan pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Aksi kriminalitas terhadap anak berusia 8 tahun itu, terjadi di jalan depan rumah korban. 

1. Korban sedang bermain di jalan depan rumah

Kasi Humas Polres Bantul, AKP. I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita))

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan aksi percobaan penjambretan berawal saat korban sedang bermain di depan rumah. Pelaku berjenis kelamin laki-laki melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2703 TL.

"Pelaku selanjutnya merampas kalung di leher korban seberat dua gram," ujarnya, Minggu (29/12/2024).

2. Kalung justru jatuh di pundak korban

Kalung milik korban yang gagal dijambret oleh pelaku.(Dok.Istimewa)

Untungnya aksi itu gagal, karena pelaku tidak bisa meraih kalung dan jatuh ke pundak korban. Pelaku kemudian tancap gas ke arah utara menuju Jalan Srandakan. Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka di bagian leher.

"Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pandak," ujarnya.

3. Diduga nomor polisi sepeda motor pelaku palsu

TKP pelaku melaksanakan aksi penjambretan.(Dok.Istimewa)

Menurut Jeffry, saat ini penyidik masih mendalami laporan keluarga korban. Diduga nomor polisi sepeda motor pelaku merupakan nomor polisi palsu. "Diduga nomor polisi pada sepeda motor pelaku palsu," ucapnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
Febriana Sintasari
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us