Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.jpeg
Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Kasus mafia tanah Mbah Tupon fenomena gunung es di Yogyakarta

  • Apresiasi Polda DIY yang menahan para tersangka mafia tanah usai diumumkan status tersangka ke masyarakat

  • Enam dari tujuh tersangka sudah ditahan

Bantul, IDN Times - Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah Polda DIY yang menjerat tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Selain pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu, para tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena dengan menjerat para pelaku dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon ini dengan UU TPPU ini, akan efektif dalam mengungkap hasil dari tindak pidana yakni praktik mafia tanah melalui pelacakan aset," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Minggu (22/6/2025).

Editorial Team