Bantul, IDN Times - Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah Polda DIY yang menjerat tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Selain pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu, para tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Karena dengan menjerat para pelaku dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon ini dengan UU TPPU ini, akan efektif dalam mengungkap hasil dari tindak pidana yakni praktik mafia tanah melalui pelacakan aset," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Minggu (22/6/2025).