JPW Dukung Polda DIY Jerat Tersangka Mafia Tanah dengan UU TPPU

Intinya sih...
Kasus mafia tanah Mbah Tupon fenomena gunung es di Yogyakarta
Apresiasi Polda DIY yang menahan para tersangka mafia tanah usai diumumkan status tersangka ke masyarakat
Enam dari tujuh tersangka sudah ditahan
Bantul, IDN Times - Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah Polda DIY yang menjerat tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Selain pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu, para tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Karena dengan menjerat para pelaku dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon ini dengan UU TPPU ini, akan efektif dalam mengungkap hasil dari tindak pidana yakni praktik mafia tanah melalui pelacakan aset," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Minggu (22/6/2025).