JPW Dukung Polda DIY Jerat Tersangka Mafia Tanah dengan UU TPPU

- Kasus mafia tanah Mbah Tupon fenomena gunung es di Yogyakarta
- Apresiasi Polda DIY yang menahan para tersangka mafia tanah usai diumumkan status tersangka ke masyarakat
- Enam dari tujuh tersangka sudah ditahan
Bantul, IDN Times - Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah Polda DIY yang menjerat tujuh tersangka kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Selain pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan keterangan palsu, para tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Karena dengan menjerat para pelaku dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon ini dengan UU TPPU ini, akan efektif dalam mengungkap hasil dari tindak pidana yakni praktik mafia tanah melalui pelacakan aset," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Minggu (22/6/2025).
1. Kasus mafia tanah Mbah Tupon fenomena gunung es di Yogyakarta

Kamba menambahkan, meski hasil kejahatan telah dipindahkan ke berbagai rekening atau diinvestasikan dalam bentuk lain, tetap bisa dilacak. Ia juga menilai penggunaan UU TPPU dengan ancaman hukuman yang lebih berat diharapkan bisa memberi efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik mafia tanah di kemudian hari.
"Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon ini bisa juga membuka kasus mafia tanah lainnya yang ada di DIY. Kami melihat kasus mafia tanah Mbah Tupon ini seperti fenomena gunung es dan baru terlihat puncaknya saja. Namun dasarnya belum nampak sekali," lanjutnya.
2. Apresiasi Polda DIY yang menahan para tersangka mafia tanah

JPW menilai penggunaan UU TPPU menjadi langkah efektif dalam memberantas praktik mafia tanah. Aturan ini dinilai mampu mengungkap hasil kejahatan secara lebih menyeluruh dan memberikan dampak yang lebih besar.
"Kami JPW mengapresiasi kinerja penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini dengan menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan, meskipun terkesan lamban serta belum semua tersangka ditahan karena satu tersangka sedang sakit," tandasnya.
3. Enam dari tujuh tersangka sudah ditahan

Sebelumnya, Polda DIY mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyebut baru enam di antaranya dilakukan penahanan per Jumat (20/6/2025).
"Tersangka kita tahan sejak kemarin Selasa, tiga (di antaranya) kita lakukan penahanan hari ini," ujar Idham di Mapolda DIY, Sleman, Jumat.
Adapun ketujuh tersangka itu antara lain Bibit Rustamta alias BR (60) yang diketahui merupakan anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. Dia juga pernah menjabat sebagai mantan lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Tersangka kedua yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54). Kemudian Vitri Wartini alias VW (50) dan selanjutnya Triyono alias TY.
Selain itu ada sosok Muhammad Ahmadi alias MA (47), serta Indah Fatmawati alias IF (46), sosok yang namanya kini tercantum pada sertifikat aset milik Mbah Tupon.
Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah adalah Anhar Rusli (60) alias AH. Dia belum ditahan hingga hari ini dan alasan kesehatan jadi pertimbangan polisi.
"AH dalam kondisi sakit," ucap Idham yang memastikan bahwa sosok tersangka ini masih akan menjalani pemeriksaan lagi.