Anak Lansia Buta Huruf Korban Mafia Tanah Tersangka, Polisi Buka Suara

- Polisi buka suara soal penetapan tersangka SP
- Laporan polisi sejak 2022 terkait pemalsuan dokumen
- Anak lansia buta huruf korban mafia tanah jadi tersangka setelah berusaha mengurus pengganti sertifikat hak milik lahan sawah
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buka suara soal penetapan tersangka pada SP, putri pasangan lansia buta huruf yang dugaanya jadi korban praktik mafia tanah di Maguwoharjo, Sleman. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan tak membantah adanya penetapan tersangka ini.
1. Laporan polisi sejak 2022
Ihsan menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemalsuan dokumen yang dibuat 14 Desember 2022.
"Kejadian pemalsuan tersebut terjadi pada tanggal 21 Mei 2021, kemudian baru dilaporkan pada tanggal 14 Desember 2022," kata Ihsan.
Ihsan melanjutkan, surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke kejaksaan setempat pada 26 Januari 2023. Penyidik mengirimkan berkas perkara atas nama SP ke Kejati DIY tanggal 16 Agustus 2023 dan oleh kejaksaan dikembalikan ke Polda pada akhir bulan.
Berkas perkara yang dikembalikan dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19, tentang perintah pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan hingga proses gugatan perdata untuk persoalan terkait yang masih bergulir di PN Sleman tuntas.
"Sehingga petunjuk ini terkait dengan adanya pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan sampai gugatan perdata selesai," tutur Ihsan.
2. Polisi masih lengkapi berkas
Ihsan melanjutkan, gugatan perdata terus bergulir sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Penyidik pun kembali mengirimkan berkas perkara untuk kasus dugaan tindak pidana SP ke Kejati DIY 10 Maret 2025.
Akan tetapi, kejaksaan lagi-lagi mengembalikan berkas perkara dengan pemenuhan petunjuk untuk melengkapi syarat formil dan materiil.
"Saat ini petunjuk tersebut masih dilengkapi oleh penyidik untuk selanjutnya akan segera dikirimkan kembali kepada pihak Kejati," ungkap Ihsan.
3. Anak lansia buta huruf korban mafia tanah jadi tersangka
SP jadi tersangka setelah berusaha mengurus pengganti sertifikat hak milik (SHM) lahan sawah seluas 800 meter persegi milik ayahnya, mendiang Budiharjo. Tanpa sepengetahuannya, sertifikat lahan ayah SP sudah berganti nama atas SAE. Sosok inilah yang melaporkan SP ke Polda DIY.
Diduga, lahan sawah ini telah dijual memanfaatkan kelemahan Budiharjo dan istri, Sumirah yang sama-sama buta huruf. Sosok berinisial YK menjadi kunci.
Pendamping hukum keluarga Sumirah menyebut YK menyusun akal-akalan tukar guling agar Budiharjo bersedia mengurus pemberkasan konversi Letter C ke SHM. Kendati, Budiharjo-Sumirah yang tak bisa baca-tulis dan tanpa dampingan anak-anak mereka, telah disodori serta meneken Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk lahan sawah miliknya 2014 lalu.