Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jadi Pengurus, Anak Ketua Yayasan Little Aresha Diperiksa Polisi
13 tersangka kasus Daycare Little Aresha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Polresta Yogyakarta membenarkan anak Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK tercantum dalam struktur kepengurusan yayasan.
  • Anak DK telah dimintai keterangan polisi terkait namanya dalam organisasi serta dugaan kekerasan di daycare.
  • Hasil pemeriksaan menyebut anak DK menyangkal terlibat dalam kepengurusan dan operasional daycare; namanya diduga dicantumkan orangtuanya dengan meminjam KTP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta membenarkan anak Ketua Yayasan Little Aresha berinisial DK, masuk dalam jajaran kepengurusan yayasan tersebut.

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan anak dari DK tersebut, termasuk beberapa tersangka yang tidak atau belum ditahan.

1. Anak ketua yayasan diperiksa polisi

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Apri Sawitri menyebut pihaknya telah memintai keterangan anak ketua yayasan. Dasar pemeriksaan adalah nama yang bersangkutan tertulis pada struktur organisasi Yayasan Little Aresha.

"Memang anak ini termuat atau tertulis di struktur organisasi Yayasan, kemudian kami juga menanyakan terkait dengan kekerasan yang ada di dalam daycare," kata Apri ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (30/7/2026).

2. Namanya dicantumkan orangtua

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari kasus kekerasan Daycare Little Aresha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak DK tidak mengakui atau menyangkal keterlibatan dalam kepengurusan yayasan. Demikian pula untuk operasional daycare.

Apri menyatakan, diduga namanya hanya sebatas dicantumkan ke dalam kepengurusan yayasan. "Iya (dicantumkan), oleh orangtuanya. Hanya pinjam KTP saja," kata Apri.

3. Dua tersangka tak ditahan, satu belum penuhi panggilan

Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Apri menyebut anak DK ini hanya satu dari sekian banyak saksi yang sudah diperiksa. Sementara untuk tersangka, polisi telah menetapkan sebanyak 32 orang sejauh ini.

Menurut Apri, dari 32 tersangka, dua di antaranya tidak ditahan. Alasannya satu tersangka tengah mengandung dan seorang tersangka lagi punya anak bayi berusia 4 bulan.

Apri juga mengungkap satu tersangka lain yang belum dilakukan penahanan. Sosok itu disebut tak memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

"Kalau terkait dengan pemanggilan kedua tanggal 3 Agustus 2026, (yang bersangkutan) menyampaikan akan hadir," pungkas Apri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article