Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Apri menyebut anak DK ini hanya satu dari sekian banyak saksi yang sudah diperiksa. Sementara untuk tersangka, polisi telah menetapkan sebanyak 32 orang sejauh ini.
Menurut Apri, dari 32 tersangka, dua di antaranya tidak ditahan. Alasannya satu tersangka tengah mengandung dan seorang tersangka lagi punya anak bayi berusia 4 bulan.
Apri juga mengungkap satu tersangka lain yang belum dilakukan penahanan. Sosok itu disebut tak memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
"Kalau terkait dengan pemanggilan kedua tanggal 3 Agustus 2026, (yang bersangkutan) menyampaikan akan hadir," pungkas Apri.