Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penangkapan WNA bermasalah oleh Polres Kulon Progo. (Dok. Kanwil Kemenkumham DIY)
Penangkapan WNA bermasalah oleh Polres Kulon Progo. (Dok. Kanwil Kemenkumham DIY)

Intinya sih...

  • Kantor Imigrasi DIY menindak 8 WNA yang melanggar hukum keimigrasian dari Asia dan Eropa.
  • Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan fungsi pengawasan imigrasi untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah DIY.
  • Operasi pengawasan rutin dilakukan dengan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY.

Yogyakarta, IDN Times - Sepanjang Januari hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap 8 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut.

Editorial Team

EditorArianto

Tonton lebih seru di