Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Imigrasi DIY Tindak 8 WNA Melanggar Hukum Sepanjang 2024

Penangkapan WNA bermasalah oleh Polres Kulon Progo. (Dok. Kanwil Kemenkumham DIY)
Intinya sih...
- Kantor Imigrasi DIY menindak 8 WNA yang melanggar hukum keimigrasian dari Asia dan Eropa.
- Kepala Kantor Imigrasi menjelaskan fungsi pengawasan imigrasi untuk menjaga stabilitas keamanan wilayah DIY.
- Operasi pengawasan rutin dilakukan dengan pendekatan humanis untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah DIY.
Yogyakarta, IDN Times - Sepanjang Januari hingga September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penindakan terhadap 8 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut.
Editorial Team
EditorArianto
Follow Us