Buntut Atap SD di Gunungkidul Runtuh, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka kasus atap kelas SD Muhammadiyah Bogor, Gunungkidul runtuh. Peristiwa yang terjadi Selasa (8/11/2022) mengakibatkan satu siswa meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka-luka. \
1. Tersangka merupakan kontraktor
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan polisi telah menetapkan sebanyak dua tersangka yang merupakan kontraktor bangunan gedung sekolah."Inisial adalah B dan K, keduanya sebagai tersangka," katanya, Jumat (11/11/2022).
2. Terdapat ketidaksesuain antara perencanaan dan pembangunan
Penetapan B dan K sebagai tersangka berdasarkan hasil barang bukti dan keterangan para saksi ditambah keterangan ahli dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dari hasil uji laboratorium UGM diketahui terdapat ketidakkesesuaian antara bahan bangunan dan mutu. Selain itu diketahui antara perencanaan dengan pelaksanaan pembangunan tidak sesuai.
"Awalnya kan rangka atap pakai kayu tapi pelaksanaannya menggunakan baja ringan," tandasnya.
Baca Juga: 1 Siswa SD Korban Atap Runtuh di Gunungkidul Meninggal Dunia
3. Terancam hukuman penjara maksimal lima tahun
AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan kedua tersangka mengakui kelalaian terjadi sejak perencanaan pelaksanaan hingga perawatan. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah baja ringan dan genting atap ruangan, termasuk surat perjanjian dan buku perencanaan pembangunan.
"Kedua tersangka disangkakan pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Gandeng UGM Ungkap Penyebab Atap SD di Gunungkidul Runtuh
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.