Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Robinson Saalino atau RS (33), terdakwa kasus mafia tanah kas desa di Sleman, saat ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, yakni Robinson Saalino dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Robinson melalui kuasa hukumnya telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Jumat, (9/6/2023).

"Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, Sabtu (10/6/2023).

1. Berkas perkara pokok sudah dilimpahkan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Dijelaskan Heri, tersangka Robinson mengajukan permohonan praperadilan 10 Mei 2023 lalu dan mulai disidangkan 24 Mei 2023.

Heri mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 kemarin menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

"Ya, (praperadilan gugur) karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," lanjut Heri.

2. Jadwal sidang

Editorial Team

Tonton lebih seru di