Bantul, IDN Times - Kasus pembunuhan terhadap KYR (Kitin Yogatama Rustamaji) (36), warga Padukuhan Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, terjadi pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Korban tewas setelah disabet senjata tajam jenis parang oleh SS (Suryo) alias Cobro (28).
Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, Cobro dibantu rekannya, FS (21), warga Gamping, Kabupaten Sleman, yang mengantarkannya ke rumah korban menggunakan sepeda motor. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).
