Salah satu pengelola parkir di Alkid, Supriyo Dwi Hartanto, memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika pihak Bolosego datang untuk menggunakan area parkir di kawasan Alkid untuk kepentingan operasional food truck.
Lahan berukuran sekitar 25x5 meter itu disepakati akan digunakan dengan biaya Rp1 juta per hari. "(Area parkir) diblok untuk satu food truck, kami juga punya bukti (percakapan)," katanya di Mapolsek Kraton, Kota Yogyakarta, Jumat (18/9/2026). Supriyo menyebut lahan tersebut sengaja dikosongkan agar aktivitas food truck tidak terganggu kendaraan wisatawan.
Terkait konsumsi, Supriyo membantah pihak pengelola parkir meminta makanan. Ia menyebut konsumsi justru ditawarkan pihak Bolosego dan terdapat bukti percakapan mengenai hal tersebut.
Menurut Supriyo, jumlah petugas parkir mencapai 15 orang. Namun, kebutuhan konsumsi yang dicatat hanya untuk 10 orang. Ia juga menyebut anggaran yang ditawarkan dan disepakati senilai Rp1 juta untuk kebutuhan selama lima hari.
Lebih lanjut uang Rp6 juta yang sempat diterima pengelola parkir, Supriyo mengatakan separuhnya telah dikembalikan kepada pihak Bolosego. "Sudah dikembalikan sebagian (separuh)," klaim dia.
Di sisi lain, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Aminudin Aziz mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin parkir di kawasan Alkid. Ia merujuk Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran.
Menurut Aziz, Dishub Kota Yogyakarta di kawasan tersebut hanya memiliki kewenangan mengatur rambu parkir. Ia menambahkan, apabila terdapat pungutan parkir yang dikeluhkan masyarakat, pungutan tersebut dipastikan bukan berasal dari juru parkir resmi yang izinnya diterbitkan Dishub.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk parkir truk, baik truk sedang, truk besar, truk gandeng, bus sedang, bus besar (di Kota Yogyakarta). Yang kita keluarkan izin parkir tuh hanya untuk motor dan mobil saja di seluruh kawasan di Kota Yogyakarta," jelasnya.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta turun tangan menindaklanjuti informasi tersebut. Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, mengatakan Kapolresta telah memerintahkan Satreskrim dan Seksi Propam untuk mendalami dua hal, yakni narasi mengenai anggota polisi yang disebut mendapat jatah makanan serta dugaan pungli di Alkid.
"Saat ini, Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," jelas Dani di Mapolsek Gondomanan.