Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Keresahan warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan  yang disebabkan penambangan pasir liar mengancam lahan pertanian milik warga.

Pasalnya penambang menggunakan mesin sedot yang dikhawatirkan akan membuat lahan pertanian yang berada di pinggir Kali Progo ambrol. 

1. Penambangan disebut liar jika tidak mengantongi surat ijin

Ilustasi penambangan pasir laut. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan usaha penambangan telah diatur dengan jelas harus mengantongi sejumlah izin, yaitu: 

1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

2. Izin Penetapan Lokasi (IPL)

3. Izin alat yang digunakan 

"Selama mereka mengantongi izin bekerja dan tidak melanggar maka tidak akan menjadi masalah dan itu legal," katanya kepada IDN Times, Kamis (1/8).

2. Jika dibiarkan lahan pertanian dikhawatirkan terancam hilang‎

IDN Times/Daruwaskita

Mengenai keresahan warga yang mengkhawatirkan lahan pertaniannya akan tergerus, Hanung menyatakan hal tersebut dapat terjadi.

"Selang sedot yang berada di dasar sungai itu bisa saja sampai ke lahan pertanian warga dan menyedot pasirnya. Maka saat Kali Progo kondisi airnya deras bisa saja lahan pertanian juga hilang dihantam derasnya air,  karena bagian bawah sudah berongga karena pasir sudah hilang,"ungkapnya.

3. DPRD siap menerima warga

IDN Times/Daruwaskita

Terkait permintaan warga Dusun Babakan yang telah mengirimkan surat meminta aduan terkait penambangan pasir liar,  pihaknya berjanji akan mengagendakan pertemuan tersebut.

"Nanti akan diterima pimpinan sementara anggota DPRD mengingat proses pembentukan alat kelengkapan dewan juga butuh waktu," janji Hanung. ‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us