Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Disnakertrans DIY Awasi 75 Perusahaan, Tahun lalu Telat Beri THR

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pengawasan secara khusus sebanyak 75 perusahaan untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan perusahaan berjalan lancar.

 

 

1. 75 perusahaan mulai dari hotel hingga rumah sakit

Ilustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebanyak 75 perusahaan tersebut merupakan perusahaan formal kategori menengah ke atas mulai dari hotel hingga rumah sakit di DIY.
Perusahaan itu mendapat sorotan sebab pada tahun lalu terlambat bayar THR dan sebagian membayar dengan cara mencicil.

"Kami akan terjun ke target yang kami tetapkan yang tahun lalu ada permasalahan dalam pembayaran THR," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan dikutip Antara, Kamis (30/3/2023).

2. THR harus diberikan dalam bentuk uang

Ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Disnakertrans DIY mengingatkan kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan untuk mendapatkan THR paling lambat H-7 Lebaran. "THR harus berbentuk uang, kalau dulu 25 persen barang, sekarang 100 persen harus uang dan tidak boleh dicicil karena sekarang sudah bukan pandemi tetapi menuju endemi," ujar Darmawan.

3. Disnakertrans ingatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak berikan THR

Ilustrasi THR. IDN Times/Sukma Shakti

Disnakertrans DIY membuka posko aduan THR sejak 23 Maret 2023. Selain secara tatap muka, aduan terkait THR juga dilayani secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman disnakertrans kabupaten/kota.

Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menurut Darmawan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

"Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya juga tetap harus dibayarkan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us