Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dana Bantuan Parpol Bakal Ditingkatkan, Ini Respons Pakar Politik UGM

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Pembenahan proses rekrutmen kader
  • Lemahnya sistem pelaporan keuangan parpol
  • Perlu revisi UU Pemilu dan Parpol

Yogyakarta, IDN Times - Rencana peningkatan dana bantuan bagi partai politik (parpol) harus disertai mekanisme audit sosial agar penggunaannya bisa diawasi publik. Pernayatan itu disampaikan pakar politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Alfath Bagus Panuntun menanggapi rencana Pemerintah dan DPR RI menaikkan dana bantuan keuangan partai politik dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara.

"Laporan (penggunaan dana parpol) harus dipublikasikan di website resmi mereka agar rakyat tahu ke mana uang negara digunakan," ujar Alfath dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

1. Perlu pembenahan dalam proses rekrutmen kader

ilustrasi pemimpin pidato (freepik.com/wirestock)
ilustrasi pemimpin pidato (freepik.com/wirestock)

Alfath mengungkapkan kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat. Alfath merujuk data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mencatat kontribusi negara saat ini hanya mencakup sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan minimal partai sehingga menyebabkan ketergantungan pada keluarga pendiri maupun oligarki.

"Situasi ini jelas membuka peluang politik transaksional yang mengaburkan orientasi pelayanan publik," katanya dikutip laman resmi UGM.

Hanya, kata Alfath, peningkatan anggaran negara bagi parpol seharusnya dibarengi dengan pengurangan anggaran dan hak-hak istimewa bagi pejabat publik. Selain itu, perlu ada pembenahan dalam proses rekrutmen kader yang lebih menekankan pada motivasi pelayanan dan etika publik, bukan sekadar orientasi kekuasaan dan materi.

2. Lemahnya sistem pelaporan keuangan parpol

Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi laporan keuangan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alfath merespons mengenai lemahnya sistem pelaporan keuangan partai selama ini. Ia menyebut pelaporan yang terjadi kerap dinyatakan "wajar tanpa pemeriksaan". Ia pun mendorong pelaksanaan audit sosial sebagai langkah konkret untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Ia mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memfasilitasi forum tahunan terbuka yang mewajibkan parpol mempresentasikan laporan penggunaan dana publik secara langsung di hadapan masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis.

3. Perlu revisi UU Pemilu dan Parpol

Ilustrasi laporan keuangan (Dok Pixabay)
Ilustrasi laporan keuangan (Dok Pixabay)

Ia juga menyarankan adanya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu dan Partai Politik, serta perbaikan dalam manajemen internal partai agar dana yang lebih besar tidak menjadi ajang pembagian keuntungan bagi elite.

"Tanpa sistem yang sehat, dana besar justru berpotensi memperburuk praktik korupsi politik," jelas Alfath.

Untuk alokasi dana pendidikan politik, Alfath menilai perlu adanya indikator keberhasilan yang jelas. Salah satunya adalah meningkatnya kualitas perdebatan publik di ruang nyata maupun maya.

"Jika yang diperdebatkan adalah isu-isu publik secara kritis, maka edukasi politik bisa dikatakan berjalan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us