Penambang Pasir Progo Demo Izin Alat Sedot, Sempat Blokir Jalan Solo

- Ratusan penambang Sungai Progo berunjuk rasa di Kantor BBWSSO Sleman menuntut izin penggunaan alat sedot pasir.
- Mereka mengaku tak bisa bekerja selama tujuh bulan akibat larangan alat sedot, membuat ratusan keluarga kehilangan penghasilan.
- BBWSSO menyatakan siap menampung aspirasi penambang dan meneruskan tuntutan tersebut ke kementerian terkait.
Sleman, IDN Times – Ratusan penambang rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Jalan Solo Km 6, Ngentak, Caturtunggal, Sleman, pada Rabu (15/10/2025). Massa aksi yang mengeluhkan larangan penambangan pasir dengan alat bantu pompa mekanik atau alat sedot itu sempat memblokir Jalan Jogja-Solo.
Koordinator lapangan aksi PPPS, Umar Efendi, mengatakan kondisi lokasi Izin Pertambangan Rakyat berada di palung Sungai Progo. Dengan adanya larangan penggunaan alat sedot, para penambang mengaku kesulitan bekerja.
1. Sebut kesulitan untuk gunakan alat tambang sederhana

Umar mengatakan yang menjadi tuntutan massa aksi adalah Rekomtek. “Rekomtek itu dulu tahun 2015 itu pernah keluar ada Rekomtek sedot. Setelah mati, ini rencananya mau diganti dengan pacul, atau alat-alat bantu sederhana,” kata Umar.
Umar menilai penggunaan alat-alat sederhana untuk menambang tersebut dirasa tidak memungkinkan dengan kondisi lokasi yang dalam. “Memang harus memakai alat sedot. Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih Rekomtek sedot dan izin dipercepat,” tegas Umar.
2. Larangan penggunaan alat sedot sudah 7 bulan

Umar mengatakan larangan menggunakan alat sedot ini sudah berlangsung sekitar 7 bulan. Selama 7 bulan itu juga disebut Umar para penambang tidak bekerja. “Jadi sama sekali (tidak bekerja), semua nganggur. Sekitar 500 sampai 700 kepala rumah tangga itu memang semuanya libur, nganggur, enggak ada yang kerja,” ungkapnya.
Umar mengungkapkan untuk memberi makan keluarga, para penambang saat ini kesulitan. Diharapkannya ada kebijakan khusus untuk DIY. “Kalau katanya tadi aturannya itu nasional katanya, cuman Jogja kan katanya istimewa,” kata Umar.
3. Tampung aspirasi para pendemo

Kepala Bidang Operasi dan pemeliharaan BBWSSO, RR Vicky Aryanti menyebut semua tuntutan massa aksi coba diterima dan akan disampaikan ke Kepala BBWSSO. “Nanti akan diajukan untuk diskusi lebih lanjut, secara konsisten dan juga konsentrasi,” ujarnya.
Tuntutan massa juga akan didiskusikan dan diteruskan ke kementerian terkait. Menurutnya BBWSSO berkomitmen untuk bisa memfasilitasi dan menyambungkan aspirasi, tuntutan dari para penambang ke pusat.