Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penambang Pasir Progo Demo Izin Alat Sedot, Sempat Blokir Jalan Solo

Pendemo dari Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS). (Dok. Istimewa)
Pendemo dari Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS). (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Ratusan penambang Sungai Progo berunjuk rasa di Kantor BBWSSO Sleman menuntut izin penggunaan alat sedot pasir.
  • Mereka mengaku tak bisa bekerja selama tujuh bulan akibat larangan alat sedot, membuat ratusan keluarga kehilangan penghasilan.
  • BBWSSO menyatakan siap menampung aspirasi penambang dan meneruskan tuntutan tersebut ke kementerian terkait.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times – Ratusan penambang rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Jalan Solo Km 6, Ngentak, Caturtunggal, Sleman, pada Rabu (15/10/2025). Massa aksi yang mengeluhkan larangan penambangan pasir dengan alat bantu pompa mekanik atau alat sedot itu sempat memblokir Jalan Jogja-Solo.

Koordinator lapangan aksi PPPS, Umar Efendi, mengatakan kondisi lokasi Izin Pertambangan Rakyat berada di palung Sungai Progo. Dengan adanya larangan penggunaan alat sedot, para penambang mengaku kesulitan bekerja.

1. Sebut kesulitan untuk gunakan alat tambang sederhana

Ilustrasi penambangan pasir di sungai Progo. (IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi penambangan pasir di sungai Progo. (IDN Times/Daruwaskita)

Umar mengatakan yang menjadi tuntutan massa aksi adalah Rekomtek. “Rekomtek itu dulu tahun 2015 itu pernah keluar ada Rekomtek sedot. Setelah mati, ini rencananya mau diganti dengan pacul, atau alat-alat bantu sederhana,” kata Umar.

Umar menilai penggunaan alat-alat sederhana untuk menambang tersebut dirasa tidak memungkinkan dengan kondisi lokasi yang dalam. “Memang harus memakai alat sedot. Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih Rekomtek sedot dan izin dipercepat,” tegas Umar.

2. Larangan penggunaan alat sedot sudah 7 bulan

Ilustrasi penambangan pasir. (IDN Times/Wayan Antara)
Ilustrasi penambangan pasir. (IDN Times/Wayan Antara)

Umar mengatakan larangan menggunakan alat sedot ini sudah berlangsung sekitar 7 bulan. Selama 7 bulan itu juga disebut Umar para penambang tidak bekerja. “Jadi sama sekali (tidak bekerja), semua nganggur. Sekitar 500 sampai 700 kepala rumah tangga itu memang semuanya libur, nganggur, enggak ada yang kerja,” ungkapnya.

Umar mengungkapkan untuk memberi makan keluarga, para penambang saat ini kesulitan. Diharapkannya ada kebijakan khusus untuk DIY. “Kalau katanya tadi aturannya itu nasional katanya, cuman Jogja kan katanya istimewa,” kata Umar.

3. Tampung aspirasi para pendemo

Kantor BBWSO. IDN Times/Siti Umaiyah
Kantor BBWSSO. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Kepala Bidang Operasi dan pemeliharaan BBWSSO, RR Vicky Aryanti menyebut semua tuntutan massa aksi coba diterima dan akan disampaikan ke Kepala BBWSSO. “Nanti akan diajukan untuk diskusi lebih lanjut, secara konsisten dan juga konsentrasi,” ujarnya.

Tuntutan massa juga akan didiskusikan dan diteruskan ke kementerian terkait. Menurutnya BBWSSO berkomitmen untuk bisa memfasilitasi dan menyambungkan aspirasi, tuntutan dari para penambang ke pusat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Penambang Pasir Progo Demo Izin Alat Sedot, Sempat Blokir Jalan Solo

15 Okt 2025, 20:54 WIBNews