Ini Motif IGS Aniaya Ojol dengan Celurit Saat Korban Jemput Orderan

- Terlapor emosi dengan perkataan dari korban
- Saat melakukan penganiayaan terlapor dalam kondisi mabuk
- Terlapor dijerat dengan pasal berlapis
Bantul, IDN Times - Polisi menangkap IGS (27), warga Mangunan, Dlingo, yang berdomisili di Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Ia merupakan terlapor kasus penganiayaan terhadap Budi Febriyanto (35), warga Palbapang, Bantul, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak menjemput orderan Go-Ride, pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
1. Terlapor emosi dengan perkataan dari korban

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa motif penganiayaan terhadap korban dipicu oleh ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung dan emosi. Saat itu, korban mengambil orderan dari pacar terlapor, namun terlapor ingin mengantar sendiri pacarnya. Saat itulah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
"Terlapor tidak terima omongan dari korban saat akan menjemput orderan (dari pacar terlapor) dengan kata-kata, 'Wolaa wong nyambut gawe, cen ra urus' (Orang lagi kerja, memang gak peduli), yang dijawab oleh terlapor, 'Mandek Mas' (Berhenti, Mas)," katanya di Mapolres Bantul, Jumat (17/10/2025).
2. Saat melakukan penganiayaan terlapor dalam kondisi mabuk

Selanjutnya, pelaku yang tersulut emosi mengambil celurit dari dalam rumahnya dan mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 4645 GP melalui jalan pintas hingga akhirnya berhasil menghentikan korban.
"Terlapor kemudian turun dari sepeda motor dan mengayunkan celurit namun mengenai helm korban. Terlapor juga melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong," tandasnya.
"Saat terlapor melakukan penganiayaan terhadap korban, terlapor dalam kondisi mabuk," tambahnya lagi.
3. Terlapor dijerat dengan pasal berlapis

Atas perbuatannya, terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan. Barang bukti berupa satu buah celurit, satu unit sepeda motor milik tersangka dan helm juga telah diamankan oleh penyidik," tandasnya.
4. Akui emosi sesaat hingga melakukan penganiayaan terhadap korban

Sementara itu tersangka IGS (27) mengaku nekat menganiaya korban karena emosi sesaat dengan omongan dari korban saat akan mengantarkan pacar pulang ke rumah. Padahal IGS mengaku ingin mengantarkan sendiri pacar pulang ke rumah.
"Saat itu saya juga minta kepada korban agar orderan Go-Ride dibatalkan," ungkapnya.