Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sleman, IDN Times - Calon peserta didik yang mendaftarkan diri di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Sleman, diwajibkan untuk menyerahkan hasil assesment standar penilaian daerah (ASPD).

Kepala Bidang Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman SMP Dwiwarni Yuliastuti mengatakan kewajiban untuk menyertakan hasil ASPD tak hanya bagi calon siswa yang berasal dari wilayah Kabupaten Sleman, melainkan juga peserta dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

1. Sebagai standarisasi

Ilustrasi PPDB (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Dwiwarni mengungkapkan ASPD merupakan salah satu faktor pemetaan terstandardisasi dan berlaku di DIY. Sementara itu, dibutuhkan pula standardisasi yang sama bagi pendaftar PPDB yang berasal dari luar DIY.

"Secara kemampuan (akademik) anak DIY sudah terukur oleh alat ukur yang sama, bisa dikatakan seperti itu. Kalau siswa se-Sleman, Disdik sudah punya datanya, nilai siswa peserta ASPD dari tiap sekolah," ungkapnya pada Selasa (1/6/2021).

2. ASPD bisa dilakukan di Sleman, Kota Yogyakarta maupun Bantul

Editorial Team

Tonton lebih seru di