Suasana Mall Ciputra Semarang di masa pandemik COVID-19 (Dok. Mall Ciputra Semarang)
Lalu, untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan tidak menerima makan di tempat.
Sedangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, apotik dan toko obat dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada Diktum Kesatu poin c.3 dan d serta dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
"Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," paparnya.
Untuk fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara. Lalu, untuk tempat hiburan, karaoke, salon, spa, dan sejenisnya juga ditutup sementara.