Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai tegas dalam penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Patroli yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta berhasil menangkap empat warga yang melanggar aturan tersebut.
"Dari patroli hari ini, keempat warga diamankan saat hendak membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto di Yogyakarta, Kamis (26/1/2023).
