BPN Kabupaten Bantul Blokir Sertifikat Tanah Kasus Mbah Tupon

- Kasus dugaan mafia tanah menimpa Mbah Tupon di Bantul mendapat perhatian dari Kementerian ATR/BPN.
- Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul mengajukan blokir internal karena ada sengketa tanah yang akan dilelang.
- Pihak terkait sudah mengumpulkan dokumen pemecahan, warkah peralihan, dan pelekatan hak tanggungan untuk kasus ini.
Bantul, IDN Times - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul, Tri Harnanto mengatakan pihaknya telah mengajukan ke Kantor ATR/BPN DIY untuk blokir internal. Alasannya, kata Tri, ada permintaan dari Mbah Tupon terhadap SHM yang ada hak tanggungan.
"Blokir internal ini juga tujuannya agar lelang dihentikan karena bidang tanah yang akan dilelang masih ada sengketa," ujarnya, Selasa (29/4/2025).Â
Â
Â
1. Kantor ATR/BPN sudah kumpulkan warkah

Menurut Tri, pihaknya sudah mengumpulkan warkah atau dokumen pemecahan, warkah peralihan dan pelekatan hak tanggungan sudah diamankan.
"Jadi keluarga Mbah Tupon melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan pihak penyidik kita diminta menyiapkan warkah-warkah," ucapnya.
Selanjutnya pada Senin (21/4/2025), pihaknya sudah berkoordinasi dan mencari informasi lebih lanjut ke Kalurahan Bangunjiwo bersama Pemkab Bantul hingga mendapatkan informasi untuk ATR/BPN untuk menguatkan tahap selanjutnya serta mendatangi kantor PPAT namun kantor tutup.
"Jadi langkah itu sudah kita sampaikan ke Pak Kantor ATR/BPN DIY selaku pimpinan dan mewakili Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
2. Syarat administrasi terpenuhi

Lebih lanjut Tri mengatakan, untuk persyaratan peralihan hak sesuai yang diajukan oleh PPAT sudah sesuai dengan aturan yang ada seperti ada berkas jual beli, hingga tanda tangan Mbah Tupon dan saksi.
"Secara syarat administrasi formil lengkap, tinggal materiilnya benar atau tidak nanti kewenangan Polda DIY untuk menindaklanjuti oleh karena pihak Polda DIY minta agar menyiapkan seluruh warkah," ungkapnya.
Â
3. Kasus muncul setelah tanah dipecah

Kasus yang menimpa Mbah Tupon berawal pada tahun 2021. Saat itu, Mbah Tupon yang memiliki SHM nomor 4993 Bangunjiwo dengan luas 2103 meter persegi kemudian dipecah menjadi tiga bagian. Pecahan tanah itu yakni SHM nomor 24451 seluas 1.756 meter persergi kemudian ada pelepasan untuk jalan sehingga ada 1.665 meter persegi. Kemudian, SHM nomor 24452 seluas 292 meter persegi yang telah dijual kepada seseorang serta SHM 24453 seluas 55 meter persegi yang dihibahkan untuk RT guna dibangun gudang.
"Yang menjadi masalah dan viral adalah SHM nomor 24451 seluas 1.665 meter persegi di mana saat itu sudah beralih kepemilikan kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Anhar Rusli yang kantornya berada di kawasan Pasar Niten," ucapnya, Selasa (29/4/2025).
"Terhadap SHM nomor 24451 juga dilengkapi hak tanggungan oleh PT PNM pada bulan Agustus 2024," imbuhnya.
Â