IDN Times/Tunggul Damarjati
Terpisah, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menerangkan, pada prinsipnya pihaknya tak pernah pernah menutup atau melarang bioskop untuk beroperasi selama pandemi COVID-19 ini.
Namun, ia menegaskan verifikasi protokol kesehatan tetap diperlukan sebagai jaminan rasa aman dan nyaman seperti yang diungkapkan Tion sebelumnya.
"Kita tak pernah melarang mereka (bioskop) buka, tapi ketika buka harus ada jaminan mereka melindungi masyarakat. Untuk bisa kita meyakinkan mereka telah menjalankan protokol kesehatan secara maksimal, maka harus ada verifikasi," papar Heroe saat dikontak.
Menurutnya, ada beberapa acuan yang digunakan pada poin-poin asesmen verifikasi protokol kesehatan pada sebuah bidang usaha. Seperti protokol kesehatan secara umum, lalu, Perwal 51 tahun 2020, dan aturan spesifik, dalam hal ini yang dirumuskan oleh asosiasi pengusaha bioskop.
Untuk acuan terakhir, seperti dijelaskan Heroe, bahwa tak semua bioskop memiliki karakteristik serupa. Semisal, dari bentuk bangunan, kapasitas bagi pengunjung, dan lain sebagainya.
Kemudian, aturan-aturan pada bioskop yang telah beroperasi di daerah lain juga akan jadi referensi tersendiri. Secara garis besar, protokol harus mampu menekan peluang terjadinya kontak, munculnya kerumunan pengunjung dan intinya, meminimalisir penyebaran virus.
"Kita tak bisa menyamakan tempat-tempat khusus seperti itu seperti pada umumnya. Harus ada detailnya," tegas Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta tersebut.
Terlepas dari itu, Heroe menegaskan, pihaknya tetap tidak akan lepas tangan begitu saja. Monitoring akan terus dilaksanakan.
"Kami pun tetap akan melakukan monitoring secara acak. Kalau misal nanti ada laporan-laporan, pasti akan didata," tandasnya.