Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mau Buka Lagi, Bioskop di Sleman Harus Kantongi Surat Rekomendasi

Mau Buka Lagi, Bioskop di Sleman Harus Kantongi Surat Rekomendasi
Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Sleman, IDN Times - Secara serentak, bioskop di Indonesia direncanakan akan dibuka kembali pada 29 Juli 2020 mendatang.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi menjelaskan, untuk bioskop yang berada di Kabupaten Sleman terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Gugus Tugas penanganan COVID-19 ketika akan kembali beroperasi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keselamatan seluruh lapisan masyarakat.

1. Kapasitas harus diatur

Bioskop (dok. XXI)
Bioskop (dok. XXI)

Shavitri memaparkan, bioskop sendiri merupakan bagian dari usaha pariwisata, yang mana dalam pembukaannya harus benar-benar memperhatikan protokol COVID-19. Menurut Shavitri, ketika akan dibuka kembali, kapasitas bioskop juga akan diatur tidak lebih dari 50 persen.

"Usaha bioskop mengajukan permohonan rekomendasi ke Gugus Tugas. (Pengaturan kapasitas) jelas," ungkapnya pada Senin (13/7/2020).

Shavitri menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembukaan pariwisata secara terbatas. Yang mana aturan tersebut juga mencakup pembukaan bioskop.

2. Sebelum rekomendasi dikeluarkan, akan diverifikasi ke lapangan

dok. XXI
dok. XXI

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya dalam Surat Edarannya menjelaskan, kepada pelaku usaha jasa pariwisata dan destinasi wisata yang akan membuka usahanya secara terbatas, diharuskan untuk mengajukan permohonan rekomendasi Uji Coba Kegiatan Kepariwisataan Secara Terbatas dengan dilampiri surat pernyataan. Nantinya, sebelum dibuka, dari Dinas Pariwisata akan melakukan proses verifikasi ke lapangan.

"Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melakukan proses verifikasi penerapan protokol kesehatan melalui serangkaian uji coba dan evaluasi penerapan Kenormalan Baru di sektor kepariwisataan," terangnya

3. Terapkan sistem reservasi dan pendataan

Ilustrasi Film di Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)
Ilustrasi Film di Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurut Harda, di dalam penyelenggaraannya sendiri, usaha pariwisata harus menerapkan sistem reservasi dan pendataan wisatawan, baik online maupun on the spot. Nantinya, ketika didapati ada kasus COVID-19 dalam penyelenggaraan wisata, maka surat rekomendasi yang sebelumnya sudah diberikan akan dicabut.

"Apabila terdapat kasus penularan di lingkungan destinasi wisata rekomendasi Uji Coba Kegiatan Kepariwisataan Secara Terbatas akan dicabut dan dilakukan penutupan sementara sampai dengan proses peninjauan dan verifikasi ulang dilakukan," paparnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Vokalis Efek Rumah Kaca Ikut Aksi Gejayan Memanggil, Ini Keprihatinannya

13 Jun 2026, 19:56 WIBNews