Anak Muda Dorong Parliamentary Threshold Turun Jadi 2 Persen

- Organisasi kepemudaan DIY membahas evaluasi parliamentary threshold 4 persen menjelang Pemilu 2029, karena pemilih muda diperkirakan mendominasi dan membutuhkan keterwakilan lebih luas di DPR RI.
- PPP Muda Nasional dan HMI MPO menyoroti sekitar 17 juta suara pada Pemilu 2024 yang tidak terkonversi menjadi kursi, sehingga berpotensi mengurangi representasi masyarakat.
- Peserta diskusi sepakat threshold tetap dipertahankan, dengan opsi penurunan menjadi 2 persen untuk mengurangi suara terbuang, memperluas aspirasi politik, dan menjaga fungsi pengawasan parlemen.
Sleman, IDN Times — Wacana parliamentary threshold (PT) 4 persen menjadi perhatian sejumlah organisasi kepemudaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka menilai ambang batas parlemen angkanya perlu diturunkan agar semakin banyak suara masyarakat, khususnya anak muda, terwakili di DPR RI.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Parliamentary Threshold 4%: Instrumen untuk Menjaga Demokrasi atau Penghalang Suara Anak Muda?” yang digelar di Bakmi Jawa House of Kanoman, Gamping, Minggu (23/8/2026). Diskusi yang melibatkan perwakilan PPP Muda Nasional, Pengurus Besar HMI MPO, dan Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) DIY tersebut menyepakati parliamentary threshold tetap dipertahankan. Namun, muncul opsi untuk menurunkan ambang batas menjadi 2 persen yang dinilai lebih adil bagi pemilih muda menjelang Pemilu 2029.
1. PT 4 persen dinilai berpotensi membuang suara

Koordinator PPP Muda Nasional, Muhammad Aulia Rahman. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Koordinator PPP Muda Nasional, Muhammad Aulia Rahman, mengatakan evaluasi terhadap PT penting dilakukan karena Pemilu 2029 akan semakin banyak ditentukan oleh pemilih dari generasi muda.
“Parliamentary threshold 4 persen ini masih menjadi pembicaraan yang belum matang. Kami anak-anak muda sedang mengkaji ulang karena nanti 2029 yang memilih adalah generasi kita. Hampir 60 persen adalah anak-anak muda,” kata Rahman.
Ia menyoroti pengalaman Pemilu 2024 ketika sekitar 17 juta suara disebut tidak terwakili akibat partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi kembali terjadi jika angka 4 persen tetap dipertahankan tanpa evaluasi. “Jangan batasi demokrasi anak-anak muda ini dengan angka,” ujarnya.
Rahman menegaskan, pihaknya tidak sedang menggugat aturan parliamentary threshold. Diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya mengkaji apakah aturan yang berlaku masih relevan dengan kondisi politik dan karakter pemilih pada Pemilu 2029. “Kita sebenarnya bukan ingin menggugat. Kita mau mencoba mendiskusikan kepada teman-teman anak muda apakah ini menjadi isu yang sangat darurat untuk kita bahas,” katanya.
Ia menilai PT 4 persen menjadi semacam pagar antara suara rakyat dengan keterwakilan di parlemen. Jika aturan tersebut tetap dipertahankan tanpa perubahan, Rahman khawatir suara anak muda yang menjadi kelompok penting dalam Pemilu 2029 kembali tidak terwakili. “Jangan sampai demokrasi ini dipatahkan oleh angka,” tegasnya.
2. HMI MPO ingin semua suara diperhitungkan

Pengurus Besar HMI MPO, Kinnas Putra Ariska. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Pengurus Besar HMI MPO, Kinnas Putra Ariska menilai demokrasi pada dasarnya merupakan ruang terbuka bagi seluruh masyarakat, termasuk dalam menggunakan hak untuk memilih dan dipilih. Menurutnya, keberadaan PT 4 persen berpotensi membuat sebagian suara masyarakat tidak terakomodasi dalam komposisi parlemen. “Demokrasi itu sejatinya adalah ruang terbuka bagi semua. Begitu juga dengan hak dipilih dan memilih,” kata Kinnas.
Ia menyoroti potensi waste vote atau suara yang tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, Kinnas menyebut terdapat hampir 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. “Kita tidak mau sebetulnya ada yang namanya waste vote. Jadi semua suara itu wajib diperhitungkan,” ujarnya.
Kinnas menilai prinsip one man, one vote seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kesamaan hak dalam memberikan suara, tetapi juga bagaimana seluruh pilihan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam sistem keterwakilan. “Seharusnya angkanya tidak membatasi keterlibatan atau representasi suara yang hadir,” katanya.
3. PT 2 persen dinilai menjadi opsi tengah

Diskusi bertajuk “Parliamentary Threshold 4%: Instrumen untuk Menjaga Demokrasi atau Penghalang Suara Anak Muda?” yang digelar di Bakmi Jawa House of Kanoman, Gamping, Minggu (23/8/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo) Dalam diskusi tersebut, peserta tidak serta-merta mendorong penghapusan parliamentary threshold. Sebaliknya, PT dinilai masih dapat dipertahankan dengan melakukan penyesuaian angka. Opsi 2 persen kemudian dinilai menjadi angka yang lebih proporsional untuk membuka ruang keterwakilan partai politik sekaligus mengurangi potensi suara terbuang.
Bagi kelompok muda, angka tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga efektivitas parlemen dan memastikan suara masyarakat tetap memiliki peluang untuk dikonversi menjadi kursi.
Kinnas juga menilai parlemen perlu menjadi ruang bagi lebih banyak aspirasi politik. Hal ini penting terutama untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap pemerintah tetap berjalan. “Yang kita inginkan agar parlemen ini ruang yang terbuka bagi semua aspirasi. Semua partai tentu punya aspirasinya yang diwakili oleh perwakilan partainya di sana,” ujarnya.
Menurutnya, keberagaman keterwakilan juga dapat memperkuat fungsi check and balances dalam sistem demokrasi.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila DIY, Yonatan Agung Doxa Pratama, mengatakan SAPMA DIY berupaya menjadikan diskusi ini sebagai ruang bagi anak muda untuk menyampaikan gagasan dan pandangan terkait persoalan demokrasi. Menurut Yonatan, diskusi mengenai parliamentary threshold menjadi salah satu bentuk keterlibatan anak muda dalam membicarakan masa depan demokrasi dan sistem kepemiluan. Ia mengatakan forum semacam ini akan dijadikan agenda rutin SAPMA DIY.

















