6 Polisi Terduga Penganiaya Darso Dibebastugaskan dan Dipatsus

- Enam anggota Polresta Yogyakarta dikenai sanksi penempatan khusus atau patsus selama 30 hari.
- Sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY yang menemukan pelanggaran etik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
- Keenam anggota juga telah diperiksa Polda Jateng atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut enam anggota Polresta Yogyakarta terduga pelaku penganiayaan berujung kematian terhadap warga Kota Semarang, Jawa Tengah, bernama Darso telah dikenai sanksi.
Keenamnya dikenai sanksi berupa penempatan khusus atau patsus sejak Jumat (17/1/2025). "Sudah dipatsus seminggu," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (23/1/2025).
1. Dipatsus 30 hari, dibebastugaskan dari satuan
Menurut Ihsan, keenam anggota itu akan menjalani sanksi patsus selama 30 hari sejak sekitar sepekan lalu. Oleh karena itu pula, keenam anggota juga sudah dibebastugaskan dari satuannya, yakni Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
"Tentunya sudah dibebaskan dari tugas, karena kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari," kata Ihsan.
2. Langgar SOP penanganan kasus laka lantas
Ihsan menjelaskan, sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY yang dimulai sejak Sabtu (11/1/2024) lalu. Hasilnya, ditemukan dugaan unsur pelanggaran kode etik prosedur operasi standar (SOP) penanganan kejadian kecelakaan lalu lintas oleh keenam anggota.
"Propam fokus pada prosedur penanganan kasus laka lantasnya, dan memang hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik," tegas Ihsan.
3. Baru tangani kasus dua bulan pascakejadian
Ihsan menuturkan, keenam anggota dianggap melanggar SOP lantaran baru menangani kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta pada September 2024.
Padahal, kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor itu terjadi pada Juli 2024. Kata Ihsan, jajaran Bid Propam Polda DIY juga telah menemui keluarga mendiang Darso di Kota Semarang, Jawa Tengah untuk mengonfirmasi hasil pemeriksaan terhadap keenam anggota ini.
Selain menjalani bebas tugas dan patsus, Ihsan memastikan jika keenam anggota tadi kini juga telah diperiksa Polda Jateng atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Darso.
Diberitakan sebelumnya, enam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Januari 2025 ini dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap Darso.
Laporan dibuat oleh keluarga korban yang mengklaim mendapat pengakuan dari Darso bahwa korban dianiaya sejumlah petugas Satlantas Polresta Yogya.
Disebutkan bahwa Darso sempat didatangi petugas pada 21 September 2024 di kediamannya, Kota Semarang. Setelahnya, ia dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia delapan hari berselang.
Keenam anggota Polresta Yogya itu sendiri mendatangi Darso guna meminta klarifikasi perihal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, Juli 2024 lalu.
Terbaru, Darso telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian. Polisi tak melanjutkan kasusnya mengingat Darso sudah meninggal dunia.
Sementara itu, hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY tak menyampaikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas terhadap Darso.