Jadi Tersangka, Kasus Kecelakaan Mendiang Darso di Jogja Tak Dilanjut

- Almarhum Darso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Danurejan, Kota Yogyakarta.
- Polresta Yogyakarta menetapkan satu tersangka lain dalam kasus kecelakaan lalu lintas terkait, yaitu rekan Darso bernama Toni.
- Kapolresta Yogyakarta memastikan bahwa proses hukum untuk kasus Darso tidak akan dilanjutkan karena tersangka telah meninggal dunia.
Yogyakarta, IDN Times - Almarhum Darso, warga Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Danurejan, Kota Yogyakarta, 12 Juli 2024 silam. Selain Darso, Polresta Yogyakarta juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus kecelakaan lalu lintas terkait.
1. Polisi sudah gelar perkara libatkan rekan Darso

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Darso ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto tersebut.
Korban dalam kecelakaan ini adalah seorang pemotor bernama Tutiek Wiyati. Rekan Darso bernama Toni juga dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
"Iya (Darso tersangka kecelakaan Danurejan)," kata Aditya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
2. Kasus Darso langsung disetop

Hanya saja, Aditya turut memastikan jika proses hukum untuk kasus Darso tak akan dilanjutkan, mempertimbangkan fakta bahwa tersangka telah meninggal dunia pada 29 September 2024 silam.
Oleh karenanya, polisi pun akan segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Pak Darso SP3 karena meninggal," tegas Adit.
3. Rekan Darso juga jadi tersangka

Polisi, lanjut Adit, turut melakukan gelar perkara untuk kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Dr. Ir. Herman Johanes, Terban, Gondokusuman atau utara Galeria Mall. Kecelakaan ini melibatkan mobil Toyota Avanza yang ditumpangi Darso, Feri dan Toni dengan suami Tutiek, Restu Yosepta Gerymona yang menunggang sepeda motor.
Gery jadi korban saat berupaya mengejar Darso dkk yang kabur dari RS Bethesda Lempuyangwangi. Mereka disebut enggan bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami Tutiek.
Hasil gelar perkara kecelakaan kedua ini menjadi dasar dalam menetapkan status tersangka terhadap Toni. Menurut Adit, hasil gelar perkara menemukan unsur kelalaian pada Darso dan Toni sehingga memicu terjadinya dua kecelakaan di atas.
"Ya, demikian (ditemukan unsur kelalaian)," pungkas Adit.
Sebelumnya, Darso (43), warga Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh enam anggota unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. Sebelum dijemput enam anggota Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024, Darso terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Tutik Wiyanti (48), warga Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024.
Dua jam setelahnya, tiga orang petugas yang awalnya ikut menjemput korban kembali datang ke rumah Darso bersama Ketua RT setempat. Mereka mengabarkan kepada istri Darso bahwa suaminya berada di Rumah Sakit Permata Medika, Kota Semarang. Darso sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit. Kemudian pulang ke rumah, dua hari setelahnya korban meninggal.