Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Laporkan Pelaku Wisata yang Nuthuk Harga di Bantul saat Libur Lebaran

Cara Laporkan Pelaku Wisata yang Nuthuk Harga di Bantul saat Libur Lebaran
Objek wisata Pantai Parangtritis Bantul Yogyakarta. (IDN Times/Daruwaskita)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kabupaten Bantul mengingatkan pelaku wisata agar mencantumkan harga makanan, minuman, dan jasa secara jelas untuk mencegah praktik 'nuthuk' yang bisa merusak citra pariwisata daerah.
  • Dinas Pariwisata Bantul membuka kanal aduan seperti Instagram @jelajahbantul.id, aplikasi Lapor Bantul, dan email resmi bagi wisatawan yang menemukan tarif tidak wajar di lokasi wisata.
  • Dinas Perhubungan Bantul menetapkan tarif parkir resmi mulai Rp5 ribu hingga Rp20 ribu sesuai jenis kendaraan serta menambah papan informasi agar wisatawan mudah melapor jika tarif tidak sesuai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bantul, IDN Times - Menjelang libur Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bantul mengingatkan pelaku jasa wisata agar memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi di wilayah tersebut.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan pelaku usaha diminta menyajikan menu makanan dan minuman beserta harga secara jelas kepada wisatawan. Hal itu untuk menghindari keluhan wisatawan yang merasa dikenai harga tinggi atau 'nuthuk' hingga viral di media sosial.

"Selain itu bagi pelaku wisata yang memberikan fasilitas jasa juga harus ada tarif yang jelas seperti naik jip keliling pantai, foto di pantai hingga menyewakan tenda dan tikar di pinggir pantai," katanya, Rabu (11/3/2026).

1. ‎Penarikan retribusi parkir di objek wisata sesuai peraturan daerah

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (IDN Times/Daruwaskita)

‎Halim juga mengingatkan juru parkir di objek wisata agar tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang retribusi parkir.

"Tindakan 'nuthuk' oleh pelaku jasa wisata paling banyak terkait harga makanan dan tarif parkir. Saya tidak ingin itu kembali terjadi," ucapnya.

Menurut Halim, praktik 'nuthuk' dapat merusak citra pariwisata Bantul, terutama jika viral di media sosial. Dampaknya, wisatawan bisa enggan kembali berkunjung karena merasa tidak nyaman dan harus mengeluarkan biaya mahal.

"Pariwisata adalah sektor yang cukup banyak memberikan tambahan pendapatan asli daerah sehingga harus kita jaga bersama sebaik-baiknya," tambahnya.‎

2. ‎Cara melaporkan pelaku wisata yang nuthuk harga di Bantul

Rumah makan seafood di Laguna Pantai Depok.
Rumah makan seafood di Laguna Pantai Depok. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Saryadi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pelaku wisata pada 5 Maret 2026. Sehari setelahnya, Dispar Bantul mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha wisata untuk memasang informasi tarif layanan, termasuk harga makanan dan minuman di warung makan.

"Sehingga wisatawan sebelum membeli bisa melihat terlebih dahulu daftar harganya. Hal itu juga berlaku untuk seluruh layanan usaha pariwisata yang lain, seperti persewaan dan sebagainya," katanya.

Saryadi menambahkan pihaknya juga akan melakukan pemantauan langsung di lapangan. Wisatawan yang menemukan praktik tarif 'nuthuk' namun tidak dapat melapor secara langsung dapat menyampaikan keluhan melalui kanal aduan Dispar.

"Seandainya ditemukan wisatawan yang menemukan pelaku wisata melakukan tarif nutuk, wisatawan bisa menyampaikan keluhan melalui kanal aduan kami baik di akun Instagram @jelajahbantul.id, lalu aplikasi Lapor Bantul atau email dinas.pariwisata@bantulkab.go.id," ujarnya.

3. ‎Tarif parkir di objek wisata

1773113028293.jpg
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan koordinator juru parkir di objek wisata untuk mengantisipasi praktik 'nuthuk'. Dalam pertemuan itu, juru parkir diminta menarik retribusi sesuai peraturan daerah.

"Tarif parkir kendaraan di objek wisata yakni sepeda motor roda dua Rp5 ribu, roda empat Rp10 ribu, roda enam Rp15 ribu dan lebih dari roda enam Rp20 ribu," ucapnya.

Singgih menambahkan Dishub Bantul akan menambah papan pengumuman tarif parkir di objek wisata. Hal ini agar wisatawan yang merasa dikenai tarif tidak sesuai dapat langsung menyampaikan keberatan dengan mengacu pada informasi tarif yang tertera.

"Kalau memang tidak sesuai silakan laporkan ke kita atau mau nulis di media sosial juga tidak kita larang asal sesuai dengan fakta di lapangan. Laporan itu akan kita tindak lanjuti paling lambat 1X24 jam," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More