Besok, 6 Polisi Terduga Penganiaya Darso Diperiksa Polda Jateng

- Enam anggota Polresta Yogyakarta akan diperiksa di Polda Jateng terkait kasus penganiayaan hingga kematian warga Kota Semarang, Darso.
- Kapolresta Yogyakarta menyebut keenam anggota akan diperiksa sebagai saksi dan didampingi jajaran Bid Propam Polda DIY.
- Laporan penganiayaan oleh petugas terhadap Darso dibantah setelah hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda DIY tidak menemukan adanya tindak penganiayaan.
Yogyakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) disebut akan memeriksa enam anggota Polresta Yogyakarta, Kamis (22/1/2025) besok.
Keenam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogya itu akan dimintai keterangan soal mereka yang dipolisikan ke Polda Jateng dalam dugaan kasus penganiayaan berujung kematian terhadap warga Kota Semarang, bernama Darso.
1. Sudah terima undangan

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyebut pihaknya telah menerima pemanggilan untuk permintaan keterangan untuk enam anggota diperiksa sebagai saksi.
"Rencananya pemeriksaan di hari Kamis besok," kata Aditya saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
2. Diantar jajaran Propam

Aditya melanjutkan, keenam anggota tersebut sesuai rencana akan berangkat ke Mapolda Jateng didampingi jajaran Bid Propam Polda DIY.
"Jadi nanti kita koordinasi dengan Bid Propam untuk diantar ke Polda Jateng besok," tutupnya.
3. Dilaporkan atas dugaan penganiayaan Darso

Diberitakan sebelumnya, enam anggota Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta pada Januari 2025 ini dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan penganiayaan berujung kematian terhadap Darso.
Laporan dibuat oleh keluarga korban yang mengklaim mendapat pengakuan dari Darso bahwa korban dianiaya sejumlah petugas Satlantas Polresta Yogya.
Disebutkan bahwa Darso sempat didatangi petugas pada 21 September 2024 di kediamanya, Kota Semarang, Jateng. Setelahnya, ia dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia delapan hari berselang.
Keenam anggota Polresta Yogyakarta itu sendiri mendatangi Darso guna memintai klarifikasi perihal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Darso di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta, Juli 2024 lalu.
Terbaru, Darso telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian. Polisi tak melanjutkan kasusnya mengingat Darso sudah meninggal dunia. Sementara itu, hasil pemeriksaan keenam anggota oleh Bid Propam Polda DIY tak menyampaikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas terhadap Darso.