3 Penjual Ikan Predator di DIY Dihukum Penjara, Ini Alasannya

- Tiga penjual ikan di DIY dijatuhi hukuman kurungan satu hingga dua bulan karena menjual ikan predator dan invasif, termasuk red devil yang mengancam ekosistem perairan.
- DKP DIY menegaskan tidak ada penjual ikan predator di toko, namun masih ditemukan penjualan online. Pengawasan dilakukan bersama Ditpolairud Polda DIY.
- Vony mengimbau warga untuk sukarela menyerahkan ikan predator ke DKP DIY atau dimusnahkan sendiri sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020. Sejak awal 2024, DKP memusnahkan 31 ekor ikan predator.
Yogyakarta, IDN Times - Tiga penjual ikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dijatuhi hukuman satu hingga dua bulan kurungan setelah terbukti menjual ikan predator dan invasif.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Veronica Vony Rorong menyebut, penjual ikan tersebut dua di antaranya berasal dari Sleman dan satu dari Bantul.
1. Ancam ekosistem perairan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai ikan predator dan invasif sangat mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, terutama perikanan. Sehingga, pelaku penjual ikan tersebut harus ditindak tegas.
Vony menjelaskan, tiga penjual ikan yang terbukti menjual ikan tersebut sudah ditindak sejak 2023. "Penindakan dilaksanakan tahun 2023, tapi vonisnya 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Kabupaten Sleman dua dan di Bantul satu," kata Vony ketika dihubungi, Senin (7/9/2024). Vony menambahkan, pengawasan peredaran ikan predator dilakukan bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DIY.
2. Masih ditemukan dijual secara online

Vony menegaskan, untuk saat ini tidak ada penjual ikan predator dan invasif di toko. Tetapi ia masih menemukan penjualan secara online.
"Untuk yang menjual di toko sementara ini sudah tidak ada. Tapi kalau yang online, kami masih menemukan, hanya ketika kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada jadi belum ketemu ikannya," jelas Vony.
3. Ikan predator berkembang biak sangat cepat

Langkah tegas pihaknya ini, kata Vony, tak lepas dari cepatnya peredaran ikan predator di wilayah perairan DIY. Salah satunya ikan predator jenis red devil yang diprediksi sudah mendominasi perairan Waduk Sermo, Kulon Progo.
"Kalau orang mancing dapetnya bukan ikan lokal, tapi red devil, dan mereka itu berkembangnya sangat cepat," jelasnya.
Vony mengatakan, ikan predator ini berbahaya bukan hanya karena perkembangannya yang cepat, juga memangsa ikan atau spesies lainnya.
4. Meminta warga untuk menyerahkan ikan predator

Vony mengimbau warga untuk sukarela menyerahkan ikan predator jika memilikinya ke DKP DIY atau boleh dimusnahkan secara mandiri. Pemeliharaan ikan predator atau menjadikannya sebagai hiasan dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator terdiri 28 ikan jenis aligator, dua ekor piranha, dan satu ekor arapaima. Vony juga mencatat, ada lima orang yang menyerahkan ikan tersebut secara sukarela.
"Kalau yang pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak. Masyarakat enggak usah takut, dengan menyerahkan pada kami, mereka tidak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai karena bisa mengganggu keseimbangan, merusak ekosistem," tutur Vony. Pihaknya pun siap melakukan penjemputan ikan buas tersebut ke rumah warga.